Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
KPK telah menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Klas I Mataram , Kurniadie, sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
Ia diduga bersama Kepala Seksi Intelejen dan Penindakan Imigrasi Mataram , Yusriansyah Fazrin, menerima suap Rp 1,2 miliar dari Direktur PT Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat.
Suap itu diduga untuk menghentikan penyidikan perkara yang melibatkan 2 WNA asal Singapura dan Australia. Dua WNA itu diduga menyalahi visa turis dengan bekerja di Wyndham Sundancer Lombok.
Dalam kasus ini, KPK menemukan adanya modus yang tak biasa dalam penyerahan suap untuk Kurniadie melalui Yusriansyah.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, awalnya Liliana memasukkan uang Rp 1,2 miliar ke dalam kresek hitam yang disimpan di sebuah tas.
"Sesampai di depan ruangan YRI (Yusriansyah), tas kresek hitam berisi uang Rp 1,2 miliar tersebut dibuang ke dalam tong sampah di depan ruangan YRI," ujar Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (28/5).
Setelahnya, Yusriansyah meminta penyidik PNS di Kantor Imigrasi Mataram , Bagus Wicaksono, untuk mengambil uang itu. Dari Rp 1,2 miliar, Yusriansyah meminta Bagus untuk menyerahkan Rp 800 juta kepada Kurniadie.
ADVERTISEMENT
"Penyerahan uang pada KUR (Kurniadie) adalah dengan cara meletakkan di ember merah," ucap Alex.
Kurniadie kemudian meminta pihak lain untuk menyetorkan Rp 340 juta ke rekeningnya di sebuah bank. Sedangkan sisanya Rp 500 juta akan diperuntukkan bagi pihak lain.
"Teridentifikasi salah satu komunikasi dalam perkara ini setelah penerimaan uang oleh pejabat imigrasi terjadi yaitu 'makasi, buat pulkam'." kata Alex.
Alex menyebut kini 2 WNA itu sudah kembali ke negara mereka masing-masing. Kedua WNA itu kembali ke negaranya usai paspor mereka dikembalikan penyidik PNS. Pengembalian paspor itu, kata Alex, setelah Liliana menyuap Kurniadie.
"Begitu uang sudah diserahkan paspor dikembalikan. Dan pada hari berikutnya kedua WNA dikembalikan ke negara masing-masing, yang satu ke Singapura yang satu ke Australia," ujar Alex.
ADVERTISEMENT
Menurut Alex, kedua WNA itu diduga terlibat dalam upaya penyuapan. Sehingga KPK akan melaporkan keduanya ke Komisi Antirasuah negara mereka masing-masing.
"Jelas ini adalah tindakan penyuapan pada pejabat publik, tentu nanti kami akan melakukan koordinasi dengan CPIB KPK-nya Singapura dan KPK-nya Australia untuk melaporkan dua warga negara tersebut yang telah melakukan penyuapan pada pejabat publik di Indonesia. Mereka punya aturan yang melarang memberikan suap pada pejabat publik asing," jelasnya.
Akibat perbuatannya, Kurniadie dan Yusriansyah sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sementara sebagai pemberi suap, Liliana dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.