Motor Tidak Kena Sistem Ganjil-Genap, tapi Akan Dikanalisasi

7 Agustus 2019 13:30 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penerapan aturan ganjil-genap di DKI Jakarta. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta resmi memperluas sistem ganjil-genap dan mulai diuji coba Rabu (7/8). Dalam perluasan area ganjil-genap ini, sepeda motor tetap tidak terkena aturan itu.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo menegaskan perluasan ganjil-genap sebagai realisasi dari Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tidak diterapkan pada sepeda motor dan kendaraan berbahan bakar listrik. Ia mengatakan motor bukan penyebab dari kepadatan lalu lintas yang terjadi di Jakarta.
“Sepeda motor memang jika kita analisis secara dalam maka sepeda motor saat ini cukup tinggi pada koridor-koridor yang ada ganjil-genap. Tapi setelah kita analisis mendalam bahwa pola kendaraan bermotor pada koridor ganjil-genap tadi ini, tidak berpengaruh besar terhadap peningkatan kinerja lalu lintas,” kata Syafrin saat konferensi pers di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (7/8).
Syafrin Liputo. Foto: Youtube/@FMB9ID
ADVERTISEMENT
“Memang pada saat tertentu terjadi perlambatan pergerakan kendaraan. Itu karena sepeda motor tadi kurang tertib menggunakan lajur,” kata Syafrin.
Sepeda motor melewati jalur khusus sepeda motor Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Maka itu, solusi untuk sepeda motor bukan dengan penerapan sistem ganjil-genap tapi pembuatan jalur khusus sepeda motor. Kanalisasi ini diharapkan membuat pengendara roda dua tersebut tertib dalam berkendara.
“Ke depan kami akan masifkan yang disebut dengan kanalisasi sepeda motor. Di mana sepeda motor akan kami arahkan menggunakan lajur sebelah kiri. Sehingga aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan, pengguna sepeda motor itu bisa kita jamin. Ini kami bersama kepolisian akan mendorong ini,” kata Syafrin.
Pembatasan lalu lintas ganjil genap 2019. Foto: Dok. Dishub
Pemprov DKI telah mengumumkan 16 jalan baru yang termasuk perluasan ganjil -genap. Penambahan tersebut akan disosialisasikan pada 7 Agustus-8 September 2019. Setelah itu aturan tersebut akan berlaku secara permanen.
ADVERTISEMENT
Selain menambah ruas jalan, juga ada perubahan waktu penerapan ganjil-genap, yaitu pada pagi mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore pukul 16.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.
Rute ganjil genap 2019 Foto: Dok. Dishub
Adapun ruas jalan yang baru diterapkan sistem ganjil-genap sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan.
2. Jalan Gajah Mada.
3. Jalan Hayam Wuruk.
4. Jalan Majapahit.
5. Jalan Sisingamangaraja.
6. Jalan Panglima Polim.
7. Jalan Fatmawati (mulai simpang Jalan Katimun 1 hingga simpang Jalan TB Simatupang).
8. Jalan Suryopranoto.
9. Jalan Balikpapan.
10. Jalan Kyai Caringin.
11. Jalan Tomang Raya.
12. Jalan Pramuka.
13. Jalan Salemba Raya.
14. Jalan Kramat Raya.
15. Jalan Senen Raya.
16. Jalan Gunung Sahari.