Muhammad Lestaluhu Dipecat Gara-gara Jadi Saksi Kasus Novel Baswedan

25 Januari 2018 13:06 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono. (Foto: Fadjar Hadi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, menemui penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Dia datang untuk mengklarifikasi terkait keterlibatan Muhammad Lestaluhu sebagai saksi dalam kasus penyiraman air keras terhadap penyidik senior KPK Novel Baswedan.
ADVERTISEMENT
"Yang bersangkutan (Muhammad Lestaluhu) pernah diperiksa di Polres Metro Jakarta Utara berkaitan dengan kasus penyiraman Novel Baswedan sebagai saksi. Tapi banyak orang yang menduga dia adalah pelakunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/1).
Argo mengatakan, akibat tuduhan publik sebagai pelaku penyiraman Novel, Muhammad Lestaluhu dikeluarkan dari pekerjaannya sebagai petugas keamanan.
"Padahal dari penyelidikan kepolsian sebagai saksi dia di sana sehingga dia merasa dengan dikeluarkan (dari pekerjaannya) akhirnya nafkahnya ke keluarganya terganggu lalu dia melapor ke Ombudsman," katanya.
Dalam pertemuan itu, lanjut Argo, penyidik akan memaparkan proses penyidikan kasus Novel dari awal hingga saat ini. "Pertemuan masih berlangsung," ucap Argo.
ADVERTISEMENT
Novel disiram oleh dua orang tidak dikenal menggunakan air keras pada 11 April 2017. Dia disiram setelah melaksanakan salat Subuh di Masjid dekat rumahnya, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Sejauh ini, polisi telah mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus Novel. Namun, semuanya dilepaskan karena mereka tidak berkaitan dengan kasus ini.