MUI Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Kerajaan Ubur-ubur Tidak Tobat

14 Agustus 2018 8:01 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mediasi antara MUI Kota Serang dengan Kerajaan Ubur-ubur. (Foto: Dok. MUI Kota Serang, Banten)
zoom-in-whitePerbesar
Mediasi antara MUI Kota Serang dengan Kerajaan Ubur-ubur. (Foto: Dok. MUI Kota Serang, Banten)
ADVERTISEMENT
Sekte Kerajaan Ubur-ubur tidak hanya dinilai sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI), tapi juga dianggap menistakan agama Islam. Pasalnya dalam sekte tersebut ada kepercayaan umat Islam yang tidak sesuai dengan Al-Quran. Menanggapi hal tersebut MUI Pusat meminta agar MUI Provinsi Banten segera mengambil tindakan.
ADVERTISEMENT
Sekjen MUI Anwar Abbas mengatakan akan mengimbau MUI Banten untuk segera melakukan dialog guna mengembalikan sekte tersebut ke jalan yang benar. Jika tidak ada respons positif maka ia meminta untuk menempuh jalur hukum.
"Kami minta MUI Banten supaya berkomunikasi dengan mereka dan ajak mereka kembali ke jalan yang benar. Engak berhasil juga satu, dua kali dicoba, serahkan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan pengaduan dari MUI dan masyarakat polisi bertindak," kata Anwar saat dihubungi kumparan, Selasa (14/8).
Menurut Anwar, jika himbauan MUI tidak ditanggapi, maka polisi harus turun tangan untuk menangkap pimpinan sekte tersebut. Ia meyakinkan jika nantinya mereka mengakui kesalahannya tidak menuntup kemungkinan proses hukum akan dihentikan.
"Dia (polisi) tangkap pimpinannya. Kalau mau tobat ya dihentikan prosesnya. Tapi (kalau) masih alpa juga ya diproses hukum," kata Anwar.
ADVERTISEMENT
Sekte Kerajaan Ubur-ubur dinilai sesat karena menggunakan ajaran islam yang tidak sesuai dengan Al-Quran. Ajaran itu seperti menyatakan Nabi Muhammad seorang perempuan. Selain itu, Kerajaan Ubur-ubur juga menyebut Kakbah bukan kiblat untuk salat, melainkan hanya rumah nabi tempat pemujaan, serta percaya kepada Nyi Ratu Kidul sebagai bukti iman kepada yang gaib.
Kerajaan Ubur-ubur didirikan dan dibangun di sebuah rumah di lingkungan Tower Indah Sayabulu RT 02/RW 07 sudah lengkap dengan struktur dan ajaranya, yang diduga mengajarkan aliran menyimpang sehingga membuat resah masyarakat sekitar. Kerajaan ini dipimpin oleh sepasang suami istri.
MUI Kota Serang bersama Polres Serang Kota sudah medatangi lokasi tersebut untuk mediasi. Namun kedatangan mereka mendapat respons buruk dari anggota kerajaan Ubur-ubur, mereka diusir.
ADVERTISEMENT