Mungkinkah e-Rekap Diterapkan di Pilkada Serentak 2020?

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Gedung Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia. Foto: Abil Achmad Akbar/kumparan

Pembahasan mengenai penerapan e-rekap dalam Pilkada Serentak 2020 terus bergulir. KPU balapan dengan waktu untuk merampungkan pembahasan, mengingat Pilkada tak lama lagi digelar.

Salah satu yang menjadi poin pembahasan adalah landasan hukum e-Rekap. Ketua Komisi II DPR RI Zainuddin Amali menyebut secara garis besar, e-Rekap bisa diterapkan dengan berlandaskan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Memang masih ada beda pendapat tentang dasar hukumnya, apakah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 itu sudah cukup memadai. Ada yang berpandangan itu sudah memadai karena pasal 111 itu sudah ada penghitungan dan rekap," kata Zainuddin di Hotel Grove Suites, Jakarta Selatan, Selasa (6/8).

e-Rekap memungkinkan rekapitulasi suara dilakukan terpusat. Sehingga tak perlu lagi dilakukan rekapitulasi berjenjang dari tingkat kecamatan hingga pusat secara manual.

Pasal 111 UU Pilkada yang dimaksud Zainuddin menjelaskan rekapitulasi suara secara manual atau menggunakan sistem perhitungan. Menurut dia, poin dalam pasal ini sudah cukup untuk menopang pemberlakuan e-Rekap.

Nantinya, KPU hanya tinggal membuat aturan turunan berupa PKPU.

"Mekanisme perhitungan dan rekapitulasi suara pemilihan secara manual dan atau menggunakan sistem penghitungan suara secara elektronik diatur dengan peraturan KPU, itu bunyi pasal 111 (1) UU Pilkada," jelas dia.

Ketua Komisi 2 DPR RI Zainuddin Amali di Hotel Grove Suites, Jakarta Selatan. Foto: Lutfan Darmawan/kumparan

"Pengaturan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setelah dikonsultasikan dengan Pemerintah" bunyi pasal 2.

Hal senada disampaikan oleh Komisioner KPU Evi Novida. Menurutnya, landasan hukum penerapan e-Rekap sudah bisa dilaksanakan dengan UU Pilkada. KPU tinggal mengatur PKPU turunan dari undang-undang tersebut.

"Sebenarnya penyebutan di dalam pasal 111 itu sudah cukup, sudah bisa digunakan untuk menggunakan e-Rekap. Kami kan tidak memilih untuk menggunakan e-voting ataupun e-counting. Jadi pemungutan suara sama penghitungan suaranya masih tetap menggunakan manual," kata dia di lokasi yang sama.

Evi menyebut e-Rekap akan membuat perhitungan suara lebih efisien. Mulai dari mekanisme yang lebih mudah hingga biaya dan waktu yang bisa lebih murah dan cepat.

Evi menyebut apabila secara hukum sudah bisa diterapkan, pekerjaan rumah selanjutnya adalah menetapkan PKPU. Meski begitu, Evi optimistis bahwa 6 bulan sebelum pemungutan suara, PKPU sudah selesai dirumuskan.

"Paling lambat lah ya. Paling lambat ya. Karena perhitungannya kan kita harus mempersiapkan seluruh penyelenggara juga untuk kaitannya dengan ini dengan e-Rekap," ungkapnya.

Meski secara hukum memungkinkan, namun masih ada tantangan dari segi teknis dan sistem teknologi informasi seperti apa yang akan diterapkan di Pilkada Serentak 2020. Menurut pengamat politik Universitas Indonesia Aditya Pradana, kedua hal itu harus dipersiapkan dengan matang sebelum e-Rekap diterapkan.

Proses saat Situng KPU dilakukan. Foto: Efira Tamara/kumparan

"Diskusinya seberapa mungkin infrastruktur itu. Itu satu. Kedua, adalah kesiapan masyarakat juga karena ini soal resistensi juga, kalau misalkan ini bisa mendapatkan penolakan," kata Aditya di kesempatan yang sama.

Aditya menyinggung soal implementasi situng yang sempat dipermasalahkan oleh sebagian pihak dalam pemilu Presiden 2019. Meski, KPU dapat langsung mengambil tindakan memperbaiki kesalahan tersebut.

Ia berharap kesalahan dalam situng jangan sampai terjadi dalam implementasi e-Rekap. Selain itu, Aditya mengatakan masih banyak hal yang harus dijawab sebelum pengaplikasian e-Rekap.

Seperti apakah sistem ini akan diterapkan di 270 lokasi yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020 atau sebagian saja.

"Kalau mau sebagian, dasar hukumnya apa, apakah dia enggak punya kesiapan, dasar anggaran, atau apa? Nah itu juga harus didiskusikan secara detil," sambungnya.

Ia mengatakan bahwa harus ada konsensus politik yang melibatkan banyak pihak baik KPU, Bawaslu, DKPP hingga DPR RI dalam membahas hal ini. Aditya menyebut harus ada solusi yang dirembukkan bersama terkait kesiapan pelaksanaan e-Rekap tersebut.

"Harus diselesaikan dulu dua itu soal teknisnya infrastrukturnya, penyelenggaranya, semua dibungkus dalam sebuah konsensus politik. Kalau ini enggak selesai lebih baik enggak usah (Pilkada 2020 gunakan e-Rekap)," pungkasnya.