Mustofa Nahrawardaya Ditahan Selama 20 Hari Sejak Ditetapkan Tersangka

27 Mei 2019 11:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mustofa Nahrawardaya. Foto: Instagram @akuntofa
zoom-in-whitePerbesar
Mustofa Nahrawardaya. Foto: Instagram @akuntofa
ADVERTISEMENT
Tersangka penyebaran hoaks di media sosial, Mustofa Nahrawardaya, telah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Koordinator Tim IT BPN Prabowo-Sandi tersebut ditahan selama 20 hari ke depan.
ADVERTISEMENT
“Betul, tersangka akan ditahan 20 hari ke depan,” kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (27/5).
Dedi mengungkapkan, Mustofa dengan sengaja menyebarkan video anggota Brimob memukul seorang pria hingga tewas. Padahal setelah diselidiki, narasi dalam video tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
Surat penangkapan Mustofa Nahrawardaya sebagai tersangka hoaks. Foto: Dok. Istimewa
“Dua peristiwa berbeda dijadikan satu ditambah narasi, bisa membangkitkan emosi masyarakat dan bisa membentuk opini masyarakat,” ujar Dedi.
“Itu berbahaya, kepada seluruh warga masyarakat untuk betul-betul hati-hati menggunakan media sosial. Harus betul-betul dicek,” sambungnya.
Bareskrim Polri menangkap Mustofa Nahrawardaya pada Minggu (26/5) dini hari di kediamannya di Jakarta Selatan. Mustofa ditangkap karena diduga menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian berbau SARA.
ADVERTISEMENT
“Sudah jadi tersangka,” kata Kasubdit 2 Siber Bareskrim Polri Rickynaldo Chairul kepada kumparan, Minggu (26/5).