Najib Bantah Dakwaan Pengadilan Malaysia
ADVERTISEMENT
Bekas Perdana Menteri Malaysia Najib Razak menolak segala dakwaan yang dialamatkan kepadanya. Dalam sidang yang dilakukan di Pengadilan Kuala Lumpur, Najib kenakan empat dakwaan.
ADVERTISEMENT
"Tidak bersalah dan mohon dibicarakan," ucap Najib di pengadilan Kuala Lumpur, seperti dikutip dari BHarian, Rabu (4/7).
Sebanyak tiga dakwaan terhadap Najib terkait pelanggaran kepercayaan. Sementara satu lainnya adalah dugaan penerimaan suap sebesar 42 juta Ringgit atau hampir Rp 150 miliar.
Menurut pengadilan, Najib menyalahgunakan posisinya sebagai perdana menteri untuk menggelapkan uang negara. Suap 42 juta ringgit itu disebut mengalir dari SRC International, bekas unit 1MDB, ke rekening pribadi Najib.
Bila terbukti bersalah hukuman penjara selama 20 tahun dan hukuman tambahan berupa cambuk serta denda menanti Najib Razak.
Sebelum ditahan dan disidang, Najib selalu membantah keterlibatannya dalam kasus megakorupsi 1MDB. Dia menduga investigasi kasus 1MDB bermotif politik.
Walau terus membantah kasus 1MDB merupakan penjegal karier politik Najib . Usai berkuasa hampir 10 tahun Najib akhirnya kalah pemilu dari kelompok oposisi Pakatan Harapan pimpinan Mahathir Mohamad.
ADVERTISEMENT
Kekalahan itu merupakan tamparan keras bagi Najib dan koalisi Barisan Nasioanl. Sejak Malaysia merdeka, koalisi politik itu tidak pernah kalah pemilu.