Nasib Kasasi Terdakwa BLBI di Tangan MA

Nasib kasasi eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung ditentukan Mahkamah Agung pada hari ini, Selasa (9/7). Syafruddin ialah terdakwa perkara terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Juru bicara Mahkamah Agung Andi Samsan Nganro menyebut bahwa sidang putusan akan digelar hari ini. Masa penahanan Syafruddin juga diketahui akan berakhir hari ini.
"Dijadwalkan sidang putusan (kasasi perkara BLBI) digelar hari ini," kata Andi Samsan.
Secara terpisah KPK yakin bahwa majelis hakim Mahkamah Agung (MA) akan memberikan putusan terbaik terkait kasasi yang diajukan Syafruddin. KPK pun masih menunggu vonis kasasi itu.
"Belum ada informasi Putusan Kasasi BLBI tersebut sampai pagi ini, kami masih menunggu. KPK yakin, MA akan mempertimbangkan situasi ini dengan sebaik-baiknya," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.
Kasus ini bermula saat BDNI milik Sjamsul Nursalim mendapat BLBI sebesar Rp 37 triliun yang terdiri dari fasilitas surat berharga pasar uang khusus, fasilitas saldo debet dan dana talangan valas. Selain itu, BDNI juga disebut menerima BLBI sebesar Rp 5,4 triliun dalam periode setelah 29 Januari 1999 sampai dengan 30 Juni 2001 berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet.
Namun BDNI melakukan penyimpangan dalam penggunaan dana puluhan triliun tersebut. BPPN kemudian menetapkan BDNI sebagai bank yang melakukan pelanggaran hukum.
Untuk menyelesaikan persoalan hukum tersebut, BDNI diwajibkan mengikuti Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dengan pola perjanjian Master Settlement Aqcusition Agreement (MSAA).
BDNI yang mengikuti MSAA itu menjaminkan aset berupa piutang petambak sebesar Rp 4,8 triliun. Utang itu ternyata dijamin oleh dua perusahaan yang juga milik Sjamsul, PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Sjamsul menjaminkan hal tersebut sebagai piutang lancar, namun belakangan diketahui bahwa piutang itu merupakan kredit macet.
Syafruddin dinilai terbukti menghapus piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin oleh PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Kedua perusahaan tersebut merupakan perusahaan Sjamsul Nursalim.
Setelah dilakukan penghitungan, didapatkan hak tagih utang dari para petambak plasma tersebut hanya sebesar Rp 220 miliar. Meski demikian, sisa utang BDNI yakni sebesar Rp 4,58 triliun belum dibayarkan. Sementara Syafruddin, yang menjadi Kepala BPPN sejak 22 April 2002, kemudian menandatangani surat yang menjelaskan bahwa Sjamsul sudah menyelesaikan kewajiban PKPS.
Perbuatan Syafruddin dinilai membuat Sjamsul mendapat keuntungan sebesar Rp 4,58 triliun. Hal tersebut yang kemudian dihitung sebagai besaran kerugian negara.
Syafruddin sudah divonis pidana penjara 13 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak terima, Syafruddin kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, hukumannya diperberat menjadi 15 tahun penjara.
