Ngabuburit di Pinggir Rel Kereta Api Terancam Pidana

9 Juni 2017 13:20 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ngabuburit lihat kereta api (Foto: Antara/Siswowidodo)
zoom-in-whitePerbesar
Ngabuburit lihat kereta api (Foto: Antara/Siswowidodo)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ada empat orang remaja di Bandung yang tewas tertabrak kereta api pada Kamis (8/6) pagi. Berdasarkan keterangan saksi mata, keempat korban tersebut hendak menyeberang rel bersama-sama saat kereta tersebut melaju dari arah barat.
ADVERTISEMENT
Terlepas dari kelalaian keempat korban saat menyeberang perlintasan kereta, kamu yang senang menghabiskan waktu menyaksikan hilir mudik kereta api di pinggir rel terlebih saat ngabuburit menjelang waktu berbuka, patut berhati-hati karena kesenanganmu bisa berujung pidana.
Manager Humas PT KAI (Persero) Daop 2 Bandung, Joni Martinus, mengatakan sesuai pasal 181 ayat 1 UU 23 tahun 2007 tentang Perekeretaapian, semua orang dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk angkutan kereta api.
"Saya melarang masyarakat berada di rel kereta api untuk kepentingan apa pun termasuk ngabuburit karena dapat membahayakan keselamatan," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/6).
"Pelanggaran terhadap pasal tersebut berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta, sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 199 UU 23 tahun 2007," imbuh dia.
ADVERTISEMENT
Petugas perbaiki wesel pemindah jalur rel kereta (Foto: Hendra Nurdiyansyah)
zoom-in-whitePerbesar
Petugas perbaiki wesel pemindah jalur rel kereta (Foto: Hendra Nurdiyansyah)
Menurut UU 23 tahun 2007 tentang Perkeretaapian, kata Joni, jalur kereta api adalah jalur yang terdiri atas rangkaian petak jalan rel yang meliputi ruang manfaat jalur kereta api, ruang milik jalur kereta api, dan ruang pengawasan jalur kereta api, termasuk bagian atas dan bawahnya yang diperuntukkan bagi lalu lintas kereta api.
"Dengan karakteristik jalur yang khusus seperti itu maka jalur kereta api tidak bisa dimanfaatkan secara sembarangan, karena menyangkut keselamatan perjalanan kereta api," tegasnya.
Joni menghimbau masyarakat turut membantu menjaga keselamatan perjalanan kereta api dan juga memberi pengertian atau teguran apabila ada masyarakat yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api.
ADVERTISEMENT