Ojol Penuhi PN Surabaya, Kawal Rekan yang Didakwa Tewaskan Penumpang

30 Januari 2019 18:36 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Aksi sejumlah pengemudi ojek online di PN Surabaya untuk Ahmad Hilmi Hamdani.  (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi sejumlah pengemudi ojek online di PN Surabaya untuk Ahmad Hilmi Hamdani. (Foto: Dok. Istimewa)
ADVERTISEMENT
Seorang driver GOJEK, Ahmad Hilmi Hamdani, harus duduk di kursi terdakwa setelah dinilai bertanggung jawab atas meninggalnya Umi Insiyah yang merupakan penumpangnya dalam sebuah kecelakaan di Jalan Mastrip, Surabaya, pada April 2018.
ADVERTISEMENT
Padahal, Ahmad saat itu merupakan korban kecelakaan. Motor Ahmad saat itu ditabrak oleh motor yang dikendarai Miftakhul Effendi. Sidang kali ini pun telah memasuki agenda pemeriksaan saksi yang menghadirkan Miftakhul.
Diadilinya Ahmad itu membuat ribuan driver ojek online (ojol) mendatangi Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Arjuno, Rabu (30/1). Humas Persatuan Driver Online Indonesia (PDOI) Jawa Timur, Daniel Lukas Rorong, mengatakan, aksi itu sebagai dukungan moril kepada Ahmad dalam persidangan.
"Kami pun akan terus mengawal proses peradilan ini sampai putusan vonis. Dan semoga masih ada keadilan hukum untuk rekan kami, Ahmad Hilmi Hamdani," jelas Daniel di PN Surabaya, Rabu (30/1).
Aksi sejumlah pengemudi ojek online di PN Surabaya untuk Ahmad Hilmi Hamdani.  (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi sejumlah pengemudi ojek online di PN Surabaya untuk Ahmad Hilmi Hamdani. (Foto: Dok. Istimewa)
Aksi solidaritas itu dihadiri pengemudi ojol dari berbagai wilayah di Jawa Timur seperti dari Gresik, Lamongan, Tuban, Bojonegoro, Sidoarjo, Malang, Jember hingga Banyuwangi.
ADVERTISEMENT
Dalam aksinya, ribuan driver ojol tersebut menggunakan sejumlah atribut seperti pita hitam dan merah di lengan kanan dan membentangkan spanduk serta sejumlah poster berisi dukungan dan tuntutan kepada hakim. Tuntutan itu di antaranya yakni 'Save Ahmad Hilmi Hamdani', "Bebaskan Ahmad Hilmi Hamdani', 'Save Driver Online', dan lain-lain.
Dalam kasus tersebut, Ahmad didakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) karena dinilai lalai dalam berkendara, hingga mengakibatkan penumpangnya meninggal dunia.
Aksi sejumlah pengemudi ojek online di PN Surabaya untuk Ahmad Hilmi Hamdani.  (Foto: Dok. Istimewa)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi sejumlah pengemudi ojek online di PN Surabaya untuk Ahmad Hilmi Hamdani. (Foto: Dok. Istimewa)
Saat kejadian, Selasa (17/4) tahun 2018, Ahmad mendapat pelanggan Umi Insiyah, menuju kawasan Bogangin, Surabaya. Namun, saat melaju dari Jl. Mastrip dan hendak berbelok ke arah barat menuju gang Bogangin I, kendaraan Ahmad ditabrak berlawanan oleh motor yang dikendarai Miftakhul Effendi.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Effendi, Ahmad dan Umi Insiyah terjatuh dari motor. Akibat dari kejadian itu, Umi luka berat dan dirawat di RS Siti Khodijah Surabaya, dan meninggal dunia.