Ombudsman Duga KPK Lalai Saat Kawal Idrus Marham Berobat

Dugaan pelesirannya terdakwa suap kasus PLTU Riau-1, Idrus Marham, saat berobat di RS MMC Jakarta berbuntut panjang. Ombudsman Jakarta Raya menemukan adanya maladministrasi yang dilakukan KPK dalam proses pengawalan Idrus saat berobat pada Jumat (21/6) lalu.
Maladministrasi tersebut terjadi pada beberapa aspek, salah satunya prosedur pengeluaran tahanan. Dalam hal itu, Ombudsman melihat bahwa Plt Kepala Rutan dan Plh Kepala Rutan tidak kompeten dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses tertib administrasi.
Temuan Ombudsman, berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan ditandatangani setelah pemeriksaan dokter dilaksanakan, yakni pada tanggal 24 Juni 2019. Sementara Idrus dibawa berobat pada 21 Juni 2019.
"Mengabaikan penandatanganan berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan pada hari yang sama serta tidak meminta secara aktif mengenai situasi hambatan dan tantangan di lapangan kepada petugas pengawalan tahanan," kata komisioner Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho, di kantornya, Rabu (3/7).
Selain itu, Kepala Biro Umum dan Kepala Bagian Pengamanan KPK dinilai tidak kompeten dalam menajemen pengamanan dan pengawalan tahanan.
Dalam rekaman CCTV yang ditemukan oleh Ombudsman, terlihat bahwa pengawalan terhadap Idrus hanya dilakukan oleh satu orang saja. Padahal, kata Teguh, ada potensi-potensi ancaman yang sulit ditangani jika hanya dikawal oleh satu orang saja.
Selain itu, yang disorot oleh Ombudsman adalah petugas pengawalan tahanan yang tak kompeten dalam melaksanakan tugasnya. Pengawal tersebut, dalam CCTV yang diperoleh Ombudsman, terlihat membuat jarak dengan Idrus Marham saat berada di beberapa titik di RS MMC Jakarta.
Jarak tersebut terhitung antara tujuh hingga delapan meter dari Idrus. Juga, Idrus dibiarkan bertemu dan berkomunikasi dengan penasehat hukum atau ajudan atau kerabat Idrus usai menjalani pemeriksaan.
"Tidak melakukan pengawalan yang melekat, juga mengabaikan ketentuan yang tercantum dalam BAP pelaksanaan penetapan pengadilan," kata Teguh.
Ombudsman juga menyoroti perihal Direktur Pengawasan Internal KPK yang dianggap tidak kompeten dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dalam pencegahan maladministrasi.
Hal itu dilihat dari keterbatasan pemahaman terhadap peraturan internal serta kemampuan mendeteksi dini pelanggaran dalam pengawasan tahanan.
"Dipastikan bahwa selama ini belum ada tindakan tegas dari Direktorat Pengawasan Internal KPK (terkait kasus serupa)," ungkapnya.
Selain soal maladministrasi, Ombudsman juga menemukan adanya pengabaian kewajiban hukum yang dilakukan oleh Idrus dan pengawal tahanan yang mengawalnya. Hal itu terkait pembiaran Idrus tak menggunakan rompi oranye dan borgol, serta menggunakan alat komunikasi.
"Pengawal tahanan tidak melakukan upaya untuk menegur atau membiarkan peristiwa tersebut dengan tidak melaporkan kejadian tersebut kepada staf rutan KPK, sesama staf pada pengawalan tahanan, dan kepada Direktorat Pengawasan Internal," pungkasnya.
Secara terpisah, KPK sudah membantah adanya pelesiran yang dilakukan Idrus Marham. Menurut KPK, pengawalan Idrus Marham sudah sesuai prosedur.
