Ombudsman Temukan Pelanggaran di Beberapa Daerah Terkait PPDB

26 Juli 2018 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemaparan Pemantauan Ombudsman UN dan PPDB Tahun 2018 (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemaparan Pemantauan Ombudsman UN dan PPDB Tahun 2018 (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ombudsman RI telah melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018. Peraturan ini mengacu pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018. Dalam pantauan tersebut, Ombudsman mendapat temuan terkait kebijakan pemerintah daerah yang menyimpang dengan Pemendikbud tersebut.
ADVERTISEMENT
"Misalnya Lampung itu ada surat yang dikeluarkan oleh dinas pendidikan Lampung yang mengakomodasi penerimaan siswa melalui jalur khusus," Kepala Keassistenan tim 7 Ombudsman Ahmad Sobirin di kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (26/7).
Mengamini hal tersebut, anggota Ombudsman Ahmad Suaedy menegaskan kepala daerah yang mengeluarkan aturan aturan tidak sejalan dengan Permendikbud akan dibina oleh Kementerian Dalam Negeri, terkait PPDB.
"Sebenarnya ada semacam pembinaan kalau misalnya kepala daerah itu yang tidak mematuhi aturan ada pembinaan dari Kemendagri. Bahkan dalam aturan pemerintahan daerah Pasal 351 itu kepala daerah yang tidak menindaklanjuti Ombudsman bisa dilakukan pembinaan oleh Kemendagri," terang Saedy.
Pemaparan Pemantauan Ombudsman UN dan PPDB Tahun 2018 (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pemaparan Pemantauan Ombudsman UN dan PPDB Tahun 2018 (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
Sobirin juga menambahkan sejumlah temuan lain adalah keberadaan pungli, penyalahgunaan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), server down dan siswa titipan.
ADVERTISEMENT
"Kita temukan pungli ada dan kita temukan penyalahgunaan atau dugaan pemalsuan SKTIM ada, server down tidak bisa diakses ada," jelasnya.
Mendengar hal tersebut, Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Didik Suhardi mengatakan segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan lembaga yang terkait.
"Penyimpangan seperti adanya SKTM segala macam kami tentu akan segera koordinasi dengan instansi-instansi terkait sehingga ini paling tidak akan jadi evaluasi juga ke depan, kira-kira kriteria apa yang akan kita gunakan. Sehingga nanti untuk anak-anak kita dari keluarga yang kurang mampu ini betul-betul bisa terlayani dengan baik," pungkasnya.