Ormas Desak Kepala KPP Pratama Ciamis Dicopot karena Larang Berjenggot

3 Juli 2019 0:39 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga yang protes di kantor KPP Ciamis karena aturan rapikan jenggot yang dinilai diskriminatif. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Warga yang protes di kantor KPP Ciamis karena aturan rapikan jenggot yang dinilai diskriminatif. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Sekelompok orang yang mengatasnamakan Forum Peduli Islam (FPI) Ciamis berunjuk rasa di depan Kantor KPP Pratama Ciamis, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat, Selasa (2/7). Mereka mendesak Kepala KPP Pratama Ciamis dicopot karena melarang karyawannya berjenggot.
ADVERTISEMENT
Koordinator aksi FPI Ciamis, Deden Badrul Kamal mengatakan, bahwa kasus tersebut berawal saat Kepala KPP Pratama Aporen Siregar menegur bawahannya bernama Elyas, Senin (24/6). Aporen meminta Elyas mencukur habis jenggotnya karena dianggap membawa unsur agama dalam pekerjaan.
"Tolong itu jenggot dibersihkan, kalau tidak dibersihkan hari ini pintu terbuka lebar. Jangan membawa agama ke sini, kalau mau ibadah di luar saja,” kata Deden menirukan ucapan Aporen, Selasa (2/7).
Tidak terima dengan pernyataan pimpinannya, Elyas pun memilih meninggalkan pekerjaannya. Kondisi tersebut dialami rekan kerja Elyas lainnya. Mereka juga diminta mencukur jenggot.
Atas insiden tersebut, FPI Ciamis menilai Kepala KPP Pratama Ciamis menyinggung unsur SARA. Deden khawatir, larangan jenggot memancing amarah umat Islam di Ciamis.
ADVERTISEMENT
"Kejadian ini telah menimbulkan riak di antara umat sehingga Kepala KPP Pratama Ciamis gagal mengejawantahkan aturan karena tidak disesuaikan dengan lingkungan sekitar," ujar Deden.
Setelah mendengarkan tuntutan FPI Ciamis, sejumlah perwakilan aksi pun bertemu dengan pimpinan KPP Pratama Ciamis. Namun, kata Deden, mereka gagal bertemu Kepala KPP Pratama Ciamis karena sedang bertugas di Bandung. Mereka pun berencana menyampaikan tuntutannya ke KPP Pratama Pusat di Jakarta.
"Adapun terkait adanya tuntutan mundur kepada Kepala KPP Pratama, kami akan meneruskan hal itu ke kantor pusat. Karena kewenangannya ada di pusat, kami hanya menjelaskan," tandasnya.