Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pakar Hukum Tata Negara: Revisi UU MD3 Picu Abuse of Power
13 Februari 2018 18:19 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Banyak pihak mengkritik pengesahan revisi UU MD3 oleh DPR RI. Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun menilai pengesahan ini berlebihan karena DPR sebagai lembaga legislatif tidak bisa tersinggung ketika dikritik.
ADVERTISEMENT
"Itu berlebihan. Yang namanya lembaga itu tidak bisa tersinggung, jadi kritik terhadap satu orang dianggap kritik terhadap lembaga," kata Refly Harun saat dihubungi kumparan (kumparan.com) Selasa (13/2).
"Kritik terhadap lembaga itu adalah bagian dari kontrol masyarakat," lanjut dia.
Refly menuturkan setiap pasal yang disahkan dalam UU MD3 berpotensi membuat anggota DPR bertindak sewenang-wenang.
"Kalau masyarakat tidak bisa mengontrol, bisa saja kemudian potensi untuk abuse of power (penyalahgunaan kekuasaan) akan terjadi, baik oleh kelompok atau oleh perorangan anggota," ucap Refly.
Seharusnya sebagai wakil rakyat, anggota DPR harus menyadari bahwa kritik kepada mereka merupakan suatu upaya untuk menjaga keseimbangan. Selain itu, mereka harus mau dikritik karena status mereka sebagai penyelenggara negara yang mendapatkan fasilitas dari negara.
ADVERTISEMENT
"Saya menganggap bahwa pejabat publik itu sudah menikmati betul fasilitas jabatan, menikmati segala bentuk kenikmatan, sehingga wajar ketika mereka menjadi sasaran kritik ketimbang masyarakat biasa," ungkapnya.
"Jadi ada balancing di sana. Mereka menikmati fasilitas tapi mereka rentan dikritik bahkan merasa dihinakan begitu," jelas Refly.
Mengenai pasal soal pemidanaan bagi pengkritik anggota DPR, Refly menilai hal ini tidak diperlukan. Sebab sudah ada mekanisme hukum yang mengakomodasi hal ini.
"Kalau mereka merasa dihinakan sudah ada saluran hukumnya yang bisa digunakan oleh warga negara lainya, tidak perlu kemudian pasal khusus untuk melindungi. Apalagi persektifnya bukan hanya melindungi tapi menyerang balik. Jadi bukan lagi hak imunitas tapi hak untuk agresif" paparnya.
Sementara itu Refly ingin masyarakat mengkritik anggota DPR dengan proposional. Selain itu, Refly berpesan anggota DPR harus bisa membuktikan kalau mereka memang layak menjadi wakil rakyat.
ADVERTISEMENT
"Sehingga pelajaranya bukan mempidanakan orang tersebut tapi kita membangun kesadaran bersama, masyarakat bersikap dewasa tidak menghina, menggunakan medsos secara bertanggung jawab, anggota DPR harus bisa membuktikan bahwa mereka harapan masyarakat, tidak korup," tutur Refly Harun.