Pansel Tanggapi Tudingan Rekayasa Seleksi Capim KPK: Jangan Nuduh

28 Juli 2019 18:41 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih saat mengisi acara diskusi "Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni" di Media Center DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (18/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Garnasih saat mengisi acara diskusi "Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni" di Media Center DPR/MPR RI, Jakarta, Kamis (18/7). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ketua Pansel Capim KPK, Yenti Ganarsih, angkat bicara terkait tuduhan proses seleksi diduga direkayasa pansel dan pemerintah. Yenti meminta orang-orang yang menuduh membuktikan tudingannya.
ADVERTISEMENT
“Kalau nuduh-nuduh pakai buktilah, merekayasanya apa, pakai bukti saja. Nuduh-nuduhkan pakai bukti, bagaimana pemerintah merekayasa, termasuk ke pansel, cari saja buktinya gitu, kan,” ucap Yenti kepada wartawan, Minggu (28/7).
“Apa maksudnya? Jangan menduga-duga gitu, kan,” tegasnya.
Yenti menampik adanya rekayasa dalam proses seleksi. Menurutnya, tak mungkin seleksi capim direkayasa lantaran tahapan seleksinya sangat sulit.
“Ya enggak lah, enggak benar, masa benar, ya, gimana rekayasanya? Merekayasanya mengeluarkan Keppres? Ya memang itu caranya kan, melalui itu 'kan. Ya, kan memang begitu, artinya bahwa kalau Komisioner KPK sudah selesai maka dibentuklah pansel,” terangnya.
Tudingan ini berawal dari Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Universitas Andalas, Feri Amsari. Indikasi rekayasa itu, kata Feri, lantaran Pansel abai dalam menyeleksi capim, khususnya mengoreksi apakah calon-calon itu sudah memenuhi syarat atau tidak.
ADVERTISEMENT
Dia mencontohkan, para capim yang lolos tidak melaporkan LHKPN secara berkala dan tingkat kepatuhan pelaporannya rendah. Padahal, sesuai Pasal 29 angka 11 UU KPK, tercantum syarat menjadi pimpinan KPK haruslah orang yang melaporkan LHKPN secara berkala.
"Beberapa calon yang diloloskan hingga sekarang ternyata di antaranya tidak memenuhi syarat yang ditentukan oleh UU KPK itu sendiri," ujar Feri Amsari di Kantor LBH Jakarta, Minggu (28/7).