Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Persoalan eksistensi partai tak memandang sesama teman di koalisi. Setidaknya itu yang dilakukan Partai Berkarya di Pemilu 2019.
ADVERTISEMENT
Namun Berkarya tak terima, partai besutan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto itu menggugat hasil Pileg 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berkarya mengklaim seharusnya mereka lolos ambang batas parlemen dengan 5.719.495 suara.
"Terdapat selisih perolehan suara pemohon (Berkarya) sebesar 2.790.000 suara," bunyi gugatan Berkarya yang telah diregistrasi MK, Selasa (2/7).
Berkarya yang diwakili kuasa hukum Nimran Abdurahman, menilai selisih suara tersebut terjadi karena adanya pengurangan jumlah suara di 20 provinsi yang tersebar di 53 daerah. Mulai dari Aceh hingga Kalimantan Selatan.
ADVERTISEMENT
Berkarya menganggap pengurangan suara itu lantaran adanya kesalahan penghitungan atau salah input data hasil Pileg oleh KPU. Berkarya menyebut suara mereka sebanyak 2,7 juta beralih ke Gerindra, rekan koalisi Prabowo-Sandi.
Dalam gugatan itu Berkarya juga menyertakan hitungan kesalahan input suara di 53 daerah saat rekapitulasi berjenjang.
"Kesalahan penghitungan suara atau salah input oleh termohon (KPU) jumlahnya sangat signifikan, yang mengakibatkan pemohon tidak lolos ketentuan ambang batas 4% suara secara nasional, sesuai ketentuan Pasal 414 UU Pemilu," jelas isi gugatan.
Berdasarkan hal tersebut, dalam petitumnya Berkarya meminta MK membatalkan hasil rekapitulasi KPU pada 21 Mei dan menetapkan suara Berkarya sebanyak 5.7 juta.
"Atau memerintahkan KPU melakukan rekapitulasi ulang penghitungan suara di tingkat provinsi terhadap 53 daerah pemilihan," tegas isi petitum Berkarya.