PDIP soal Kans JK Cawapres: Putusan MK Jelas, Beliau Juga Sudah Legawa

19 Juli 2018 12:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno (Foto: Rian/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno (Foto: Rian/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah pihak masih berupaya agar Wakil Presiden Jusuf Kalla bisa kembali mendampingi Presiden Joko Widodo di periode kedua. Partai Perindo salah satu yang masih memperjuangkan, dengan adanya gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi soal UU Pemilu terkait dengan syarat pencalonan capres dan cawapres.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno mengatakan putusan MK sebelumnya sudah jelas, yakni JK terhalang konstitusi untuk bisa menjadi wapres kembali. Di sisi lain, JK juga kerap menyatakan ingin istirahat dari dunia politik.
“Putusan MK sudah jelas. Jadi tidak usah diributkan lagi. Pak JK juga sudah legawa,” kata Hendrawam melalui pesan singkat, Kamis (19/7).
Menurut dia, pernyataan Ketua Tim Ahli Wapres Sofjan Wanandi yang menyebut JK bersedia kembali mendampingi Jokowi di periode kedua itu hanya sebatas angan-angan. Hal itu jika saja MK mengabulkan gugatan.
“Pak Sofjan Wanandi kan hanya membuat pengandaian bila secara hukum dimungkinkan,” ujar Wakil Ketua Fraksi PDIP itu.
Hendrawan mengatakan, PDIP dalam hal ini bersikap menunggu dan menghormati apapun yang akan diputuskan MK nantinya. Yang jelas, siapa pun cawapres Jokowi nanti harus memiliki kapasitas yang sama seperti JK.
ADVERTISEMENT
“Kami dalam posisi menunggu dan menghormati legal standing yang diputuskan MK. JK kami nilai sebagai sosok yang pas. Itu sebabnya siapa pun yang nanti dipilih sebagai cawapres harus memiliki kualitas setara JK,” tutup Hendrawan.
Perindo kembali mengajukan gugatan uji materi ke MK, dengan harapan JK bisa kembali menjadi calon wakil presiden. Partai besutan Hary Tanoesoedibjo itu berharap gugatan tersebut dapat membuka peluang seluas-luasnya kepada siapa pun untuk menjadi capres dan cawapres, termasuk JK.