PDIP Yakin Polemik Buta dan Budek Tak Pengaruhi Pemilih Jokowi-Ma'ruf

15 November 2018 21:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menerima kunjungan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (26/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, menerima kunjungan Masyarakat Anti Fitnah Indonesia (MAFINDO) di DPP PDIP, Jakarta, Rabu (26/9/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Pernyataan calon wakil presiden nomor urut 01 Ma'ruf Amin soal hanya orang buta dan budek yang tak melihat prestasi Presiden Joko Widodo menuai polemik. Namun, Sekjen PDIP Hasto Kristyanto tidak khawatir polemik tersebut akan menggerus elektabilitas Jokowi-Ma'ruf.
ADVERTISEMENT
Hasto malah menilai ucapan Ma'ruf memicu polemik karena dipolitisir pihak tertentu. Menurutnya, Ma'ruf justru mengingatkan publik lewat pernyataannya.
"Tidak sama sekali (takut keilangan suara) karena maksud kiai itu kan dipolitisir, maksud Kiyai Ma'ruf kan mengingatkan agar kita ini politisi tidak membutakan diri terhadap kebaikan," kata Hasto di DPP PDIP, Jakarta Pusat, Kamis (15/11).
Pernyataan Ma'ruf soal buta dan budek, dinilai Hasto, juga bentuk kritik mengenai situasi politik saat ini. Bukan untuk mendiskreditkan kelompok tertentu.
"Saat ini kita harus membuka mata hati, kita tidak boleh tuli terhadap suara-suara rakyat, itu bukan mendiskreditkan," jelasnya.
Hasto tak mempermasalahkan kelompok yang melaporkan ucapan Ma'ruf Amin ke Bawaslu. Dia menduga hal tersebut sebagai upaya untuk mengimbangi lawan politik, karena lawan politik Jokowi telah tiga kali minta maaf kepada publik
ADVERTISEMENT
"Itu memang upaya mereka mencoba mengimbangi, sudah minta maaf tiga kali kok. Kami (Jokowi-Ma'ruf) belum punya kesalahan kira-kira begitu," sindir Hasto.
Sebelumnya, sekelompok orang yang tergabung dalam Advokat Senopati 08 dan Tim melaporkan Ma'ruf ke Bawaslu atas dugaan penghinaan terhadap penyandang disabilitas saat berpidato di Jakarta beberapa waktu lalu. Pelapor adalah Bonny Syahrizal.
Bonny mengatakan, ucapan Ma'ruf tersebut diduga melanggar UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Padahal dalam Undang-undang sudah mengatur soal penyebutan bagi penyandang disabilitas.
"Dugaan pelanggaran UU Pemilu Nomor 7 Pasal 280 butir C, D, E, di mana diduga melakukan penghasutan terhadap perseorangan ataupun masyarakat serta ketertiban umum junto Pasal 521 di mana ancaman hukuman 24 bulan," kata Bonny di Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Rabu (14/11)
ADVERTISEMENT