Pedofil yang Cabuli 12 Anak di Sukabumi Dikenal Tempramental

26 September 2018 19:39 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku pedofil yang cabuli 12 anak di Sukabumi, Polsek Caringin, Sukabumi, Rabu (26/9/2018). (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku pedofil yang cabuli 12 anak di Sukabumi, Polsek Caringin, Sukabumi, Rabu (26/9/2018). (Foto: Muhammad Lutfan Darmawan/kumparan)
ADVERTISEMENT
Jajaran Polres Sukabumi telah meringkus pria asal Caringin, Kabupaten Sukabumi, berinisial DD (45) karena melakukan pelecehan seksual kepada anak-anak. Total yang menjadi korban pedofil DD sebanyak 12 anak.
ADVERTISEMENT
Dalam pemeriksaan, diketahui DD belum pernah menikah. Selain itu, DD juga dikenal sebagai sosok yang temperamental. Kapolsek Caringin, Sukabumi, Iptu Rafik Rahadian Syah mengatakan, akibat sikap tempramental itu, warga kerap takut apabila berhadapan dengan DD.
"DD ini dianggap orang stres, malah ada warga yang segan karena tempramen dia juga. Ya warga merasa takutlah dengan keberadaan DD ini," kata Rafik kepada kumparan, Rabu (26/9).
Iptu Rafik Rahadian Syah, Kapolsek Caringin, Sukabumi. (Foto: Muhammad Lutfan/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Iptu Rafik Rahadian Syah, Kapolsek Caringin, Sukabumi. (Foto: Muhammad Lutfan/kumparan)
Namun berdasarkan hasil pemeriksaan medis, kesehatan jiwa DD masih normal. Hanya saja, DD memiliki orientasi seksual yang menyimpang.
"Kami lakukan pemeriksaan medis kepada dia di rumah sakit di Kota Sukabumi tanggal 16 (September) lalu. Hasilnya tersangka sehat kejiwaan, tapi ada penyimpangan di orientasi seksnya aja," ujar Rafik.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan medis tersebut, kepolisian menetapkan penyidikan terhadap DD akan tetap dilanjutkan. Sebab, tidak ditemukan alasan penghentian penyidikan karena kejiwaan DD tidak bermasalah. Rafik mengatakan, pihaknya juga akan terus mendalami adanya korban lain selain 12 anak tersebut.
"Kami akan dalami kasusnya, karena ini sudah 12 orang. Pengembangan dari yang awalnya satu pelapor," pungkas Rafik.
Diketahui DD telah ditetapkan sebagai tersangka pada 13 September lalu. Ia dijerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.