Pelajar yang Hina Jokowi Jadi Tersangka

25 Mei 2018 13:37 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:08 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan RJ (sebelumnya ditulis SS-red), remaja yang viral karena videonya menghina dan mengancam Presiden Joko Widodo, sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan RJ dijerat dengan UU ITE.
ADVERTISEMENT
"Kita kenakan Pasal 247 ayat 4 juncto Pasal 45 UU Nomor 19 Tahun 2006 tentang ITE dengan ancaman enam tahun," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (25/5).
Penetapan status tersangka untuk RJ ini dilakukan usai polisi melakukan serangkaian pemeriksaan intensif. Meski berstatus tersangka, polisi tak menahan RJ lantaran masih di bawah umur serta ancaman hukumannya kurang dari tujuh tahun. Hal tersebut mengacu Pasal 32 tentang penahanan terhadap anak.
Ilustrasi Hate Speech (Foto: Thinkstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hate Speech (Foto: Thinkstock)
"Karena mengacu pada sistem perlindungan anak bahwa di Pasal 32 dinyatakan penahanan terhadap anak bisa dilakukan jika berumur 14 tahun atau lebih dan kedua anak itu mendapat ancaman diatas tujuh tahun," ujar Argo.
Akan tetapi, Argo mengungkapkan pihaknya menempatkan RJ ke Panti Sosial Marsudiputra, Cipayung, Bambu Apus, Jakarta Timur, untuk dibina.
ADVERTISEMENT
"Tadi malam pukul 00.00 WIB sudah kita pindahkan ke tempat anak yang berhadapan dengan hukum di Cipayung, Jakarta Timur," jelasnya.