Pelaku Pemerkosaan di UGM Dituntut DO, Dekan FT Serahkan ke Tim Etik

22 November 2018 19:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah mahasiwa UGM menggelar aksi solidaritas atas kasus kekerasan seksual di UGM, Kamis (22/11/2018). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah mahasiwa UGM menggelar aksi solidaritas atas kasus kekerasan seksual di UGM, Kamis (22/11/2018). (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah mahasiwa Universitas Gadjah Mada (UGM) menggelar aksi solidaritas atas kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampusnya. Kelompok mahasiswa yang menamai diri Aliansi Aksi Solidaritas Melawan Kekerasan Seksual itu menuntut agar pelaku kekerasan seksual dikeluarkan atau drop out (DPO) dari kampus.
ADVERTISEMENT
Tuntutan mereka berlaku bagi HS, mahasiswa Fakultas Teknik UGM, yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap teman KKN-nya di Pulau Seram, Maluku pada tahun 2017 lalu.
Menanggapi tuntutan mahasiswa tersebut, Dekan Fakultas Teknik UGM Nizam mengatakan, pihak fakultas menyerahkan semuanya pada tim investigasi independen dan tim etik yang telah dibentuk kampus.
“Kita serahkan pada tim yang melakukan investigasi. Kami juga tidak ingin melakukan persekusi kepada seseorang karena asumsi kita sendiri. Kita buat kondisi sekondusif mungkin. Kita jangan juga menzalimi orang,” jelas Nizam di kantornya, Kamis (22/11).
Nizam mendukung penuh supaya proses penyelesaian kasus ini berjalan dengan baik di bawah tim etik yang dibentuk pihak kampus. Tim etik yang sama juga termasuk perwakilan dari Fakultas Teknik.
ADVERTISEMENT
Sekitar tujuh dosen menjadi bagian dari tim etik, yang merupakan pakar di bidangnya masing-masing. Terutama yang keilmuannya berkaitan dengan kasus pemerkosaan ini.
(Dari kiri ke kanan) Nadine Kusuma, perwakilan #kitaAgni dan Pipin Jamson salah seorang dosen Fisipol UGM saat di kantor ORI Perwakilan DIY. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
(Dari kiri ke kanan) Nadine Kusuma, perwakilan #kitaAgni dan Pipin Jamson salah seorang dosen Fisipol UGM saat di kantor ORI Perwakilan DIY. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Perwakilan kelompok gerakan soliditas #kitaAgni, Nadine Kusuma, menyampaikan salah satu tuntutan Agni (nama samaran korban sesuai laporan Jurnal Balairung yang mengekspos kasus ini) adalah pelaku harus mendapat hukuman DO. Tuntutan itu diminta dari Agni sendiri.
“Tuntutan DO tentu saja sudah melalui konfirmasi penyitas, dan penyintas sangat menginginkan untuk pihak kampus memberikan hukuman drop out dan catatan buruk kepada pelaku,” kata Nadine.