Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Pemkab Simalungun Akhirnya Bayarkan Uang Beasiswa Arnita
2 Agustus 2018 19:17 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu diketahui dari sebuah surat dari Pemkab Simalungun yang ditujukkan kepada Ombudsman perwakilan Sumatera Utara pada Kamis (2/8). Surat itu ditanda tangani oleh Kepala Dinas Pendidikan Simalungun Resman Seragih.
Pemkab Simalungun juga telah membayarkan biaya kuliah Arnita yang tertunggak selama lima semester di IPB. Sebuah foto bukti transfer pelunasan tersebut pun beredar. Di dalamnya tertera pembayaran sebesar Rp 55 juta yang dikirimkan kepada rektor IPB.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumut Abyadi Siregar membenarkan adanya surat tersebut. Dia berterima kasih kepada Pemkab Simalungun yang benar-benar mengupayakan penyelesaian masalah ini.
"Saya berharap agar Pemkab Simalungun terus mendukung mahasiswa-mahasiswanya tersebut. Agar mereka bisa menyelesaikan studinya dan meraih cita-cita mereka," ujar Abyadi kepada Kumparan, Kamis (2/8).
ADVERTISEMENT
Abyadi menambahkan, meski permasalahan sudah di titik terang, namun apabila Arnita nantinya disuruh menghadap ke Bupati Simalungun, JR. Saragih, Ombudsman akan tetap mendampingi Arnita jika diminta.
Sebelumnya, Arnita tercatat sebagai mahasiswa Fakultas Kehutanan IPB angkatan 2015. Saat duduk di semester dua, beasiswanya dicabut tanpa alasan yang jelas oleh Pemkab Simalungun.
Dalam laporan yang dilayangkan ibunda Arnita, Lisnawati, kepada Ombudsman Sumut, diketahui bahwa pencabutan beasiswa itu diduga akibat Arnita yang memutuskan pindah agama. Kasus ini pun bergulir dan menjadi polemik di masyarakat.
-----
Untuk memahami isu ini secara utuh silakan baca link di bawah ini dan ikuti topik tentang Arnita :
Berikut isi surat lengkapnya:
ADVERTISEMENT
Dengan hormat, menindak lanjuti hasil pemeriksaan penjelasan secara langsung di kantor Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Sumatera Utara pada hari Selasa tanggal 31 Juli 2018 perihal pengaktifkan kembali mahasiswa penerima Beasiswa Utusan Daerah (BUD) atas nama Arnita Rodelina Turnip ini Dinas Pendidikan Sumatera Utara memutuskan:
1. Berkoordinasi dengan pihak IPB Bogor sebagai proses penyelesaian masalah pengaktifan perkuliahan mahasiswa penerima BUD IPB tersebut
2. Bahwa sejak hari ini Kamis 02 Agustus 2018, Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun akan segera menyalurkan dana beasiswa BUD IPB sesuai Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana jalur Beasiswa Utusan Daerah (BUD) antara Pemkab Simlaungun dengan IPB tahun 2015 An. Arnita Riodelina Turnip
3. Dinas Pendidikan Kabupaten Simalungun sesegera mungkin membayarkan tunggakan biaya pendidikan Arnita Rodelina Turnip di IPB beserta biaya hidupnya sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama Penerimaan Mahasiswa Program Sarjana jalur Beasiswa Utusan Daerah (BUD) antara Pemkab simalungun dengan IPB tahun 2015 tersebut.
ADVERTISEMENT