news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pemprov DKI Berencana Hapus Diskon 50 Persen PBB Lapangan Golf

5 Mei 2018 13:28 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anies Baswedan di Seminar Perpajakan  (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anies Baswedan di Seminar Perpajakan (Foto: Yuana Fatwalloh/kumparan)
ADVERTISEMENT
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menghapus diskon 50 persen bagi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk lapangan golf, yang telah berlaku sejak 4 tahun lalu.
ADVERTISEMENT
"Dikembalikan, tidak ada pemotongan lagi. Selama ini PBB lapangan golf (dipotong) 50 persen, lain misalnya sekolah, PBB dipotong," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai mengisi seminar perpajakan di Hotel Grand Cempaka, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5).
Anies beralasan bahwa lapangan golf yang notabene sebagai tempat olah raga kalangan atas tidak tepat mendapat diskon PBB sebesar 50 persen.
"Ini lapangan golf, lagi-lagi ini soal keberpihakan, kita akan segera tuntaskan. Kondisi pemotongan pajak seperti ini sudah 4 tahun. Di Jakarta PBB di diskon 50 persen, sementara sekolah, yayasan sosial tidak. Justru itu yang harus dipotong," tegas Anies.
"Lagi-lagi pajak adalah alat untuk melakukan rekayasa, sehingga mereka yang ingin melakukan kegiatan sosial tidak di bebani pajak. Mereka yang mengelola lapangan golf dapat potongan 50 persen," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dengan kebijakan tersebut, Pemprov DKI Jakarta otomatis akan membatalkan Pergub DKI Jakarta Nomor 141 Tahun 2014 tentang Pemberian dan Pengurangan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan Atas Lapangan Golf.