Pengacara Jemaah Minta Jaksa Tuntut Bos First Travel 15 Tahun Penjara

7 Mei 2018 8:52 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang lanjutan First Travel di PN Depok (Foto: Raga Imam/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang lanjutan First Travel di PN Depok (Foto: Raga Imam/kumparan)
ADVERTISEMENT
Ketiga Bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan akan menjalani sidang lanjutan perkara penipuan jemaah umrah di Pengadilan Negeri Kota Depok. Agenda sidang kali ini yakni pembacaan tuntutan.
ADVERTISEMENT
Menanggapi sidang tuntutan tersebut, pengacara calon jemaah First Travel, Lutfi Yazid berharapa jaksa bisa menuntut bos First Travel dengan tuntutan maksimal. Menurutnya, apa yang didakwakan jaksa telah terbukti di dalam persidangan.
“Kita berharap tentu saja kepada JPU hari ini memberikan tuntutan yang sifatnya bukan penipuan biasa karena ini penipuan extraordinary, jadi yang maksimal dong, yang rasional, yang logis itu yang kita harapkan,” ucap Lutfi saat dihubungi kumparan (kumparan.com), Senin (7/5).
“Kalau di dalam UU TPPU kan sudah terbukti dalam fakta persidangan disitu kan ternyata untuk beli restoran di Inggris terus fashion week di New York,” sambungnya.
Oleh sebab itu, menurut Lutfi, tuntutan 15 tahun menjadi hal yang sangat wajar terlebih kasus tersebut terhitung penipuan luar biasa. Lutfi juga mengatakan banyak calon jemaah yang telah menunggu lama untuk diberangkatkan bahkan sampai ada yang meninggal dunia.
ADVERTISEMENT
“Kalau menurut saya sih wajar dong kalau 15 tahun,” katanya.
First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah pergi ke Tanah Suci. Akibatnya, calon jemaah mengalami kerugian mencapai Rp 905 miliar.
Para terdakwa dikenail Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Junto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.