Sidang Tuntutan Kasus First Travel Digelar 7 Mei di PN Depok

2 Mei 2018 18:14 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang perdana kasus penipuan First Travel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Sidang perdana kasus penipuan First Travel. (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa kasus penipuan jemaah umrah First Travel, Andika Surachaman, Anniesa Hasibuan, dan Kiki Hasibuan akan menjalani sidang tuntutan pada Senin (7/5) di Pengadilan Negeri Kota Depok.
ADVERTISEMENT
“Tuntutan sudah kita siapkan, nanti kita bacakan di hari Senin,” ucap Jaksa Penuntut Umum Heri Jerman di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Rabu (2/5).
Heri mengatakan, dalam menyiapkan tututan jaksa menyerap apa yang menjadi harapan masyarakat terutama para korban First Travel.
Aksi damai korban First Travel. (Foto: Bardjan Triarti/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi damai korban First Travel. (Foto: Bardjan Triarti/kumparan)
“Itulah yang menjadi tolak ukur saya menjatuhkan pidana yang akan kita dimintakan kepada hakim termasuk barang bukti ke mana saja. Kita secermat mungkin untuk sesuai dengan normanya, mana barang yang kembali kepada korban, mana yang kembali ke pihak ketiga, dan mana yang harus dirampas oleh negara,” katanya.
Dalam kasus ini, First Travel gagal memberangkatkan 63.310 calon jemaah umrah yang berharap untuk beribadah ke Tanah Suci. Akibatnya, calon jemaah mengalami kerugian mencapai Rp 905 miliar.
ADVERTISEMENT
Ketiga terdakwa dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.