Pengacara: Tak Ada Urgensi KPK Tahan Imam Nahrawi

27 September 2019 19:45 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi resmi mengenakan rompi KPK usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
KPK resmi menahan eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Jumat (27/9). Penahanan Imam dilakukan usai delapan jam menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan suap dana hibah KONI.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum Imam, Soesilo Aribowo, menyayangkan penahanan kliennya itu. Ia menilai tidak ada urgensi bagi penyidik untuk menahan kliennya.
"Tadi sudah diperiksa kurang lebih ada 20 pertanyaan. Dari penyidik cukup profesional, cukup baik. Memang kita sayangkan penahanan [Imam], tapi ini tetap kita hormati juga dari KPK," ujar Soesilo saat ditemui di gedung KPK Jakarta, Jumat (27/9).
"Karena Pak Imam Nahrawi sebetulnya 'kan sudah mengundurkan diri dari Menteri Olahraga. Tentunya kekhawatiran melarikan diri dan dia sekarang sudah tidak disuruh dicegah keluar negeri, mengulangi perbuatan dan sebagainya. Saya kira tidak akan terjadi. Nah, jadi saya berpandangan urgensinya sebenarnya tidak begitu, tidak ada, ya, yang tidak ada," ungkapnya.
Soesilo Aribowo. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Soesilo menyebut penyidik tak mencecar Imam soal pokok perkara dalam pemeriksaan perdananya itu. Ia mengklaim pertanyaan penyidik masih seputar tugas Imam sebagai menteri serta proses pengajuan dana hibah di Kemenpora.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada pertanyaan sebetulnya yang masuk kepada materi pokok. Tetapi tadi hanya mengenai tupoksi dari Menteri, kemudian kenal beberapa orang, hanya berkisar soal itu, kemudian proses pemberian bantuan dari Kemenpora itu kayak apa seperti itu," ucap Soesilo.
Disinggung soal pengajuan saksi bekerja sama atau Justice Collaborator, kuasa hukum Imam lainnya, Samsul Huda, mengaku masih mempertimbangkan. Saat ini, kata Samsul, pihaknya masih akan fokus pada perkara pokok terkait beberapa dugaan yang dituduhkan kepada Imam.
"Pada saatnya nanti kita akan diskusikan [pengajuan JC] itu, tapi hari ini pertanyaan belum sampai ke sana, ya. Bahwa ada proposal dari KONI dan kemudian dari Satlak Prima, itu nanti akan ada saatnya kita akan diskusikan, ya," kata Samsul Huda.
Imam Nahrawi kenakan rompi oranye, usai jalani pemeriksaan KPK, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Imam ditetapkan sebagai tersangka bersama asisten pribadinya, Miftahul Ulum. KPK menduga keduanya terlibat dalam kasus penyaluran dana hibah dari Kemenpora kepada KONI.
ADVERTISEMENT
Imam diduga menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp 26,5 miliar. Uang itu diterima ketika ia menjabat Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan selaku Menpora.
Dari proses penyidikan, KPK telah menemukan sumber suap Imam yang diduga berasal dari commitment fee tiga proyek bantuan Kemenpora kepada KONI.
Imam Nahrawi kenakan rompi oranye, usai jalani pemeriksaan KPK, Jumat (27/9/2019). Foto: Fitra Andrianto/kumparan
Tiga proyek yang dimaksud yakni anggaran fasilitasi bantuan untuk dukungan administrasi KONI mendukung persiapan Asian Games 2018, anggaran fasilitas bantuan kegiatan peningkatan kapasitas tenaga keolahragaan KONI pusat Tahun 2018, serta bantuan pemerintah kepada KONI dalam pelaksanaan pengawasan dan pendampingan pada kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional.
Untuk Ulum, KPK telah menahannya pada tanggal 11 September 2019.