Pengadilan Israel Vonis Penyair Arab Bersalah karena Unggah Puisi

4 Mei 2018 1:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dareen Tatour (Foto: REUTERS/Ammar Awad)
zoom-in-whitePerbesar
Dareen Tatour (Foto: REUTERS/Ammar Awad)
ADVERTISEMENT
Pengadilan Distrik Nazaret, Israel, menyatakan seorang penyair bernama Dareen Tatour bersalah karena membacakan puisi yang dinilai sebagai bentuk penghasutan. Dareen yang merupakan warga negara Israel beretnis Arab, ditangkap pada Oktober 2015 setelah videonya sedang membacakan puisi "Lawan, Rakyatku, Lawan" disebarkan lewat Facebook dan Youtube.
ADVERTISEMENT
Puisi Dareen dipermasalahkan karena video yang disebarkannya menampilkan pemuda Palestina yang sedang batu dan molotov ke arah tentara Israel sebagai latar belakang. Saat video itu dipublikasikan, sedang ada bentrokan antara warga Palestina dan tentara Israel. Pengadilan Israel menilai puisi Dareen merupakan ajakan untuk melakukan kekerasan.
Tudingan puisinya dibuat untuk menghasut warga Palestina agar menyerang Israel dibantah Dareen. Dia mengatakan, aparat Israel salah paham dengan bait "lawan rakyatku, lawan mereka/lawan perampok pemukiman/ Ikuti kafilah para syuhada (orang yang mati syahid -red.)".
Menurut Dareen, meski ada ajakan melawan, tidak ada kata-kata yang meminta orang untuk melakukan tindak kekerasan.
Namun, Dareen menegaskan tidak menyesal telah membuat dan membacakan puisi yang dituduh sebagai bentuk hasutan itu. "Saya siap untuk segala kemungkinan dan saya tidak menyesal dengan apa yang saya lakukan. Saya tidak melakukan tindakan yang salah," sebutnya seperti dilasir Reuters, Kamis (3/5).
Dareen Tatour (Foto: REUTERS/Ammar Awad)
zoom-in-whitePerbesar
Dareen Tatour (Foto: REUTERS/Ammar Awad)
Sedangkan hakim Israel berpendapat, kata syuhada dalam puisi berbahasa Arab itu berarti martyr (orang yang mati dalam upaya melawan) jika diartikan dalam bahasa Inggris.
ADVERTISEMENT
"Kombinasinya (kata-kata dalam puisi) tidak meninggalkan interpretasi dari kata 'martir' selain dari interpretasi kekerasan yang memicu terorisme," sebut hakim Israel.
Dalam sidang ini, kata syahid menjadi perdebatan. Yonatan Mendel, profesor sastra dari Isreal yang menguasai penerjemahan Arab-Hebrew ikut dihadirkan dalam sidang Dareen.
Yonatan menuturkan kata syahid punya makna berbeda, tergantung orang yang mendengar. "Orang Israel mendengar 'syahid' akan menganggapnya sebagai penyerang. Orang Palestina menganggapnya sebagai korban. Ada perbedaan besar," katanya dalam persidangan, Maret 2017.
Meski Dareen merupakan warga Israel beragama Islam dan beretnis Arab, kasusnya mendapat sorotan dari seluruh warga negara Zionis itu. Penangkapan Dareen dianggap bertentangan dengan asas kebebasan berpendapat dalam demokrasi.
Sejak 2014, kasus penghasutan lewat dunia maya yang ditangani aparat Israel meningkat tiga kali lipat. Kebanyakan orang yang dikenakan delik itu adalah pemuda Palestina.
ADVERTISEMENT
Rata-rata hukuman dari pengadilan Israel untuk orang yang dituduh menghasut lewat unggahan di dunia maya adalah sembilan tahun penjara. Namun, Dareen bisa saja terkena hukuman maksimal yaitu lima tahun penjara.
Walaupun sudah menyatakan Dareen bersalah, Israel yang menganut common law system, belum menjatuhkan hukuman. Belum Disebutkan pula waktu hukuman akan dibacakan.