Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Pengelasan Tak Sesuai SOP Jadi Penyebab Kebakaran Kapal di Muara Baru
2 Maret 2019 12:18 WIB
Diperbarui 21 Maret 2019 0:02 WIB
ADVERTISEMENT
Tiga orang yang merupakan tukang las, mandor, dan nakhoda ditetapkan sebagai tersangka atas kebakaran yang terjadi di Pelabuhan Muara Baru , Jakarta Utara, pada Sabtu (23/2) lalu. Setelah melakukan gelar perkara dan menggali keterangan saksi, kebakaran diakibatkan oleh tukang las berinisial S.
ADVERTISEMENT
Sebelum kejadian, tukang las berinisial S tengah mengelas kamar mesin kapal Arta Mina Jaya yang kemudian terbakar lalu merembet ke kapal-kapal lainnya.
"Tukang las dia ngelas di dalam kapal, di ruang mesin. Kemudian dia tahu SOP (Standar Operasional Prosedur) pengelasan tapi tidak dilakukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (2/3).
"Dia tahu tapi dia enggak dilakukan. Habis las langsung tinggal," imbuhnya.
Argo menjelaskan, di dalam kapal juga banyak bahan-bahan yang mudah terbakar (flamable). Menurutnya, percikan api dan elektroda (konduktor) dari peralatan las mengenai sisa oli serta solar di dalam kamar mesin kapal.
“Jadi penyebabnya itu berarti sisa-sisa elektroda las yang bersuhu tinggi. Jadi saat ngelas ada percikan kemana-mana. Yang tadi yang bersifat flamable tadi,” kata Argo.
ADVERTISEMENT
S tidak sadar percikan api tersebut telah menyebar ke beberapa sisi di ruang mesin. Sehingga, usai melakukan pengelasan S segera meninggalkan kapal. Padahal, elektroda bereaksi membakar namun membutuhkan waktu, sehingga semestinya S masih ada kesempatan untuk memadamkan percikan api.
Selain itu, S sebagai tukang las juga bekerja pada CV tidak resmi. Sehingga mereka menetapkan pula mandor berinisial W yang berasal dari perusahaan las tak resmi itu.
“Dia (S) kerja di suatu CV (tidak resmi) sudah dua tahun," ucapnya.
Hingga kini penyidik masih bekerja untuk melakukan mendata kerugian lainnya yang diakibatkan dari kebakaran 34 kapal di Pelabuhan Muara Baru . Selain S dan W, polisi juga telah mengamankan nakhoda kapal berinisial T yang dinilai juga tak melaksanakan pekerjaan sesuai SOP.
ADVERTISEMENT
Polisi menetapkan beberapa pasal untuk para tersangka. S dikenakan Pasal 187/188 KUHP, sementara W dan T dikenakan Pasal 188 juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.