Pengemudi Camry Jadi Tersangka Kasus Tabrak Lari di Tebet

24 April 2019 13:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kondisi mobil tabarak lari di Tebet. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kondisi mobil tabarak lari di Tebet. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Polisi akhirnya menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tabrak lari yang melibatkan mobil Camry B-1185-TOD di Tebet, Jakarta Selatan. Tersangka merupakan pengemudi mobil yang berinisial AB (36). Sebelumnya diberitakan bahwa pengemudi adalah seorang laki-laki berinisial DS (38).
ADVERTISEMENT
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol M. Nasir, mengatakan kepastian siapa pengemudi mobil dan penetapan tersangka dilakukan setelah pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
"Setelah pemeriksaan saksi-saksi diketahui bahwa pengemudi adalah AB dan ditetapkan sebagai tersangka," ujar Nasir saat dikonfirmasi, Rabu (24/4).
Sejumlah korban tabrak lari di Tebet berada di kantor polisi. Foto: Dok. Istimewa
Nasir menjelaskan, pihaknya sudah memeriksa tujuh saksi dan melakukan tes urine terhadap AB dan DS. Keduanya dinyatakan negatif narkoba namun hanya DS yang negatif alkohol.
"(Untuk AB) Pemeriksaan penyaring alkohol (ethanol) dari bahan urine dengan metode semikuantitatif microdifussi conway didapatkan hasil positif," jelas Nasir.
Salah satu lokasi tabrakan beruntun di Tebet, Foto: Andesta Herli Wijaya/kumparan
Atas perbuatannya, AB disangkakan melanggar Pasal 311 ayat 1 ayat 2 ayat 3 Jo Pasal 312 Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan.
ADVERTISEMENT
"Ancaman hukumannya 4 tahun (penjara)," ucapnya.
Diketahui peristiwa tabrak lari itu terjadi hingga di lima lokasi berbeda di bilangan Jakarta Selatan pada Kamis (18/4) lalu. Kecelakaan terjadi di Jalan Rasuna Said, Jalan Dr. Saharjo, Jalan Masjid Ar Rahman dan Jalan Minangkabau yang melibatkan mobil Camry dengan 7 kendaraan lainnya. Di dalam mobil itu, ada AB dan DS.