news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengusaha Bali Mengeluh Daftar Sertifikat Halal BPJPH Tak Bisa Online

18 Oktober 2019 15:52 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengusaha di Bali yang konsultasi pendaftaran sertifikasi halal di PTSP Kanwil Kemenag. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Pengusaha di Bali yang konsultasi pendaftaran sertifikasi halal di PTSP Kanwil Kemenag. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Sejumlah pengusaha di Bali mulai berdatangan ke Kantor Wilayah Kantor Kementerian Agama (Kanwil Kemenag Bali), Jumat (18/10). Mereka meminta meminta kejelasan prosedur mengurus sertifikat halal yang kini berada di Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
ADVERTISEMENT
Pantauan kumparan sekitar pukul 11.00 WITA, dua orang pengusaha bernama Gunawan (50) dan Putra (55) mendatangi ruangan urusan agama Islam (Urais) dan pembinaan syariah di lantai dua Gedung Kanwil Kemenag Bali di Denpasar.
Keduanya bertanya di mana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kemenag Bali yang melayani pendaftaran sertifikat halal. Gedung PTSP berada di bagian kanan Gedung Utama Kanwil Kemenag Bali.
Keduanya kemudian ke ruang PTSP yang berada di lantai 1. Tapi di ruang PTSP tak ada papan informasi mengenai tata cara pendaftaran sertifikasi halal.
Suasana PTSP Kanwil Kemenag. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Begitu masuk ruang PTSP, Putra dan Gunawan diterima oleh staf Penyusun Bahan Penyuluhan Produk Halal Urais dan Pembinaan Syariah, Mariati. Mariati lalu membawa Putra dan Gunawan ke sebuah ruangan, memberi penjelasan.
ADVERTISEMENT
“Saya belum paham dengan aturan baru pengurusan sertifikasi halal dari BPJPH (Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal) ini, saya tadi menelepon LPPOM-MUI Bali dan juga sempat datang ke sana, saya diminta langsung ke sini. Saya mau mendaftar sertifikat halal produk ikan kaleng di Jembrana. Saya juga punya usaha lain, biasanya tinggal (daftar) online saja, tinggal isi ini-itu (dokumen persyaratan), ini bagaimana,” tanya Gunawan kepada Mariati.
Mariati menjelaskan, memang sejak Kamis (17/10) kemarin, layanan sertifikasi halal sudah diambil alih BPJPH melalui Kanwil Kemenag di provinisi masing-masing.
Pendaftaran sedianya dilakukan secara online. Namun untuk saat ini, sistemnya belum siap dan masih dilakukan secara manual alias offline.
Suasana PTSP Kanwil Kemenag. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Mariati lalu menyerahkan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Putra dan Gunawan. Adapun berkas pendaftaran itu adalah surat permohonan sertifikasi halal, nomor induk usaha, dokumen izin, nama dan jenis produk, daftar produk, daftar bahan halal yang dibuktikan, proses pengelolaan produk dan fasilitas produk yang digunakan.
ADVERTISEMENT
“Setelah Bapak melengkapi dokumen, nanti akan saya serahkan dokumen ke Jakarta, BPJPH pusat (Kemenag RI). Selama 40 hari lagi, nanti baru akan keluar hasil sertifikasi halalnya. Biaya akan menyusul setelah ada peraturan dari Kementerian Keuangan akan dikabarkan Bapak, silakan tinggalkan nomor handphone untuk pemberitahuan selanjutnya,” kata Mariati.
Giliran Putra yang bertanya. Sertifikat halal produk pasta miliknya yang akan dijual ke restoran-restoran Indonesia dan Bali berakhir pada Desember 2019. Sehingga pada September awal, Putra mendaftarkan pengajuan perpanjangan sertifikat halal.
Tiba-tiba saat ingin membayar Kamis (18/10) kemarin, LPPOM MUI Bali sudah menutup layanan sertifikasi halal.
“Pas mau bayar dapat pemberitahuan ke email, pembayaran tidak bisa dilakukan karena aplikasi sudah ditutup. Saya ke LPPOM-MUI Bali diminta urus perpanjangan ke sini. Bagaimana perpanjangannya? lama kah? kan sertifikat saya mau berakhir,” ujar Putra.
ADVERTISEMENT
Mariati tidak bisa berjanji perpanjangan sertifikat halal selesai dalam waktu dekat. Mariati meminta kepada Putra untuk melengkapi berkas persyaratan terlebih dahulu.
“Ini kan sistemnya masih dipersiapkan, tentu masih butuh proses, yang penting dokumen lengkap, tentu sesuai prosedur selama 40 hari, sertifikat halal akan diterbitkan,” kata Mariati.
Usai diskusi kurang lebih 20 menit, dua pengusaha itu terlihat pasrah. Keduanya cuma bisa berharap proses sertifikasi halal dapat diproses secepat mungkin.
“Kalau di LPPOM cepat, tergantung keseriusan kita saja mengurus. Yang aturan baru ini juga mungkin sama, cuma karena belum mantap kita di daerah agak sulit mengurus. Enggak bisa online, harus menunggu dari pusat,” kata Putra.
Meski demikian, Putra tak mau ambil pusing soal sertifikat halal ini. Sebab, produknya telah memiliki pelanggan khusus untuk restoran.
ADVERTISEMENT
“Kita kan biar sudah bersertifikasi dan pelanggan makin percaya. Yah, kalau nanti sertifikat baru belum keluar kita beritahu kepada pelanggan kita, sementara belum ada sertifikasi halal. Kita sudah berlangganan lama, saya rasa pelanggan percaya. Yang susah kan kalau kita mau ekspansi kan, mau tidak mau harus tunggu. Semoga secepatnya,” ujar Putra.
Sementara itu, Kasi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Bali Any Haniah mengatakan institusinya akan melayani seluruh pengusaha yang ingin mengurus sertifikat halal secara manual.
Dia juga sedang berkoordinasi dengan kanwil tingkat Kabupaten/Kota Di Bali untuk melayani pendaftaran sertifikasi halal.
“Kita tengah berkoordinasi. Dari daerah nanti kirim ke provinsi, lalu berkasnya akan kita kirim ke BPJPH Pusat. Kami akan buka layanan pendaftaran ini sampai BPJPH pusat siap secara stuktur organisasi, sistem aplikasi online siap,” ujar dia.
ADVERTISEMENT