Sistem Belum Siap, Kemenag Bali Layani Daftar Sertifikat Halal Offline

18 Oktober 2019 14:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana PTSP Kanwil Kemenag. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana PTSP Kanwil Kemenag. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah mulai menetapkan kewajiban sertifikasi halal di bawah kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) per Kamis (17/10). Hal itu sesuai amanat UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.
ADVERTISEMENT
Masyarakat yang hendak mendaftar sertifikasi halal untuk produk makanan atau kosmetik sudah tidak melalui Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM-MUI), melainkan melalui BPJPH yang ada di kantor wilayah kementerian agama tiap provinsi.
Sejak berlakunya penetapan itu, di Kantor Wilayah Kementerian Agama Bali sudah kedatangan tujuh pengusaha yang hendak mendaftarkan produknya agar mendapat sertifikat halal. Ketujuh pengusaha itu ada yang baru mendaftarkan produknya ada juga yang memperpanjang masa sertifikasi halal.
Kasi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kanwil Kemenag Bali Any Haniah mengatakan mereka yang mendaftar ini untuk sementara dilakukan dengan cara manual. Cara manual yang dimaksud adalah para pendaftar melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kanwil Kemenag Bali.
Kasi Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Bali Any Hani’ah. Foto: Denita BR Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
"Untuk selanjutnya yang urus BPJPH pusat (Kemenag RI), karena menurut aturannya kan lewat online, dan aplikasinya belum siap. Jadi, nunggu aplikasi siap,” kata Any, di kantornya, Jumat (18/10).
Para pengusaha itu, kata Any, datang dengan membawa sejumlah dokumen seperti surat permohonan sertifikasi halal, nomor induk usaha, dokumen izin, nama dan jenis produk, daftar produk, daftar bahan halal yang dibuktikan, proses pengelolaan produk dan fasilitas produk yang digunakan.
Dokumen itu semuanya dipindai dan dikirim petugas PTPS Kanwil Kemenag Bali ke BPJPH Kemenag RI. Selanjutnya, pengusaha yang telah mendaftar akan menunggu kurang lebih selama 40 hari untuk mendapat pengumuman sertifikat halal yang dikeluarkan BPJPH (Kemenag RI). Untuk biaya, Any mengaku masih menunggu peraturan dari Kementerian Keuangan.
ADVERTISEMENT
Any mengatakan di institusinya belum ada petugas khusus yang fokus pada pendaftaran sertifikasi halal. "“Sementara ini masih sebagai tugas tambahan dari petugas atau pejabat yang menyelenggarakan atau membina kehalalan pada seksi urusan agama Islam (urais) dan pembinaan syariah,” kata Any.