Penjelasan MK Tetap Terima Revisi Gugatan Prabowo-Sandi

10 Juni 2019 19:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono saat ditemui di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (23/5/2019). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Tim hukum BPN Prabowo-Sandi yang dipimpin Bambang Widjojanto menyambangi Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki bukti sengketa pilpres. Mereka mendaftarkan materi tambahan dalam gugatan yang sudah dilayangkan ke MK beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Juru bicara MK Fajar Laksono sebelumnya menegaskan tidak ada mekanisme perbaikan atau revisi dalam gugatan pilpres. Namun, kali ini ia menjelaskan alasan MK menerima perbaikan tersebut.
Fajar menegaskan, perbaikan bukti gugatan pilpres BPN 02 hanya diterima sebagai bentuk administrasi dan kepaniteraan MK. Adapun untuk diterima atau tidaknya materi perbaikan sepenuhnya menjadi kewenangan hakim MK untuk menilai.
"Kalau memang berkas perbaikan permohonan akan diserahkan hari ini, tentu kepaniteraan MK tak berwenang menolak," ujar Fajar saat dihubungi, Senin (10/6).
"Perbaikan permohonan tersebut akan disampaikan kepada majelis hakim, dan follow-up terhadap berkas perbaikan permohonan tersebut sepenuhnya akan diputuskan oleh majelis hakim," ucapnya.
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (kedua dari kanan) bersama tim usai menyerahkan diantaranya perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
Fajar menerangkan, Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 dan Peraturan MK Nomor 1 Tahun 2019 tidak mengatur soal perbaikan permohonan. Pemohon akan diberikan kesempatan untuk mekanisme penambahan berkas gugatan pada saat sidang perdana.
ADVERTISEMENT
"Intinya, terkait dengan perbaikan permohonan pemohon, perlu disampaikan bahwa menurut PMK 4/2018 dan PMK 1/2019 tidak diatur mengenai perbaikan permohonan perselisihan hasil pilpres," tutur Fajar.
"Akan tetapi, sekiranya ada dan akan diserahkan perbaikan permohonan, sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh pemohon nanti pada saat sidang pendahuluan Jumat, 14 Juni mendatang," sambungnya.
Dalam kesempatan sebelumnya, Fajar menjelaskan bahwa tidak ada mekanisme perbaikan gugatan khusus untuk pilpres. Namun, pemohon masih dimungkinkan untuk menambah berkas atau barang bukti dalam persidangan nanti.
Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto saat di wawancarai wartawan usai menyerahkan perbaikan permohonan sengketa hasil pilpres. Foto: Helmi Afandi Abdullah/kumparan
"Ya, sama lah, ya, kalau permohonan itu. Cuma bedanya kalau di pilpres itu tidak ada mekanisme perbaikan karena dia singkat, kan. Jadi permohonan itu sendiri permohonan tertulis rangkap 4, kemudian disertai daftar alat bukti dan alat bukti itu sendiri yang sesuai dengan daftar itu," ungkap Fajar sebelumnya.
ADVERTISEMENT
Sementara hari ini, Bambang Widjojanto (BW) datang bersama anggota tim lainnya, yaitu Denny Indrayana dan Iwan Satriawan. Bambang menyebut, nantinya, perbaikan yang dilakukan akan di-upload usai diregistrasi.
"Tadi kami diskusi dengan cara yang sangat polite. Menurut aturan PMK Nomor 4 Tahun 2019, pasal 1P ayat 1 dan ayat 3, setelah permohonan diperbaiki, diregistrasi, baru boleh di-upload. Itu pasalnya gitu," tutur BW di Gedung MK.
"Jadi insyaallah nanti teman-teman bisa mendapatkan permohonan yang sudah direvisi melalui laman MK. Setelah permohonan perbaikan itu diregistrasi. Pasal 10 ayat 1 juncto ayat 3 peraturan MK Jo 4 Tahun 2019," ungkap BW.