Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Penjelasan Tjahjo soal Namanya Disebut Minta Izin Meikarta Dibantu
14 Januari 2019 16:39 WIB
Diperbarui 15 Maret 2019 3:49 WIB
ADVERTISEMENT
Nama Tjahjo Kumolo disebut oleh Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dalam persidangan kasus suap perizinan proyek Meikarta. Neneng mengaku pernah ditelepon Tjahjo yang memintanya agar izin Meikarta dibantu.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Tjahjo mengatakan bahwa pihaknya punya kewenangan untuk memfasilitasi investor yang punya kendala perizinan di daerah. Dalam hal ini, izin Meikarta sempat menjadi seteru antara Pemprov Jawa Barat dengan Pemkab Bekasi.
"Memfasilitasi setiap ada investor yang ada kendala perizinan, tidak hanya Bekasi saja, banyak daerah," ucap Tjahjo kepada kumparan, Senin (14/1).
"Ada gubernur yang bawa investornya menemui saya di kantor minta petunjuk. Ya karena fasilitasi ada dasar aturannya bagaimana yang harus diikuti," imbuhnya.
Tjahjo menyebut, terkait izin Meikarta antara Pemprov Jabar dan Pemkab Bekasi, Dirjen Otda Kemendagri Sumarono --yang namanya juga disebut Neneng di persidangan--, sudah memberi penjelasan kepada KPK soal kapasitas Kemendagri memfasitasi pertemuan.
Singkatnya, atas fasilitasi Dirjen Otda Kemendagri itu, maka izin Meikarta diputuskan menjadi wewenang Pemkab. "Untuk kejelasan perizinan Meikarta kewenangan Pemda Jabar atau Pemkab Bekasi, hasil pertemuan diinfokan ke saya oleh Dirjen Otda bahwa kewenangan oleh Pemkab Bekasi," paparnya.
ADVERTISEMENT
"Tidak ada fitnah, semua terbuka," tegasnya.
Sebelumnya, Neneng menyebut bahwa dia pernah dihubungi oleh Mendagri Tjahjo Kumolo yang meminta proyek Meikarta untuk dibantu. Tepatnya, usai rapat di kantor Gubernur Jawa Barat, Neneng mengaku ditelepon Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono untuk datang ke ruang kerja Soni.
Ketika di ruangan itu, Neneng menyebut Soni mendapat telepon dari seseorang. Belakangan, Neneng tahu yang menghubungi Soni adalah Tjahjo, sebab telepon itu kemudian diserahkan kepadanya.
"Saat itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menelpon ke Pak Sumarsono, berbicara sebentar. Kemudian telepon Pak Soemarsono diberikan kepada saya dan Pak Tjahjo Kumolo bilang ke saya, 'tolong perizinan Meikarta dibantu'," kata Neneng saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (14/1).
ADVERTISEMENT
"Saya jawab, 'baik Pak, yang penting sesuai dengan aturan yang berlaku," lanjutnya.