Penyebar Hoaks Surat Suara di Sumut Bergerak Atas Inisiatif Sendiri

22 Maret 2019 12:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Surat suara yang sudah dicoblos, dimasukan ke dalam kotak suara pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Surat suara yang sudah dicoblos, dimasukan ke dalam kotak suara pada simulasi pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2019 di halaman Gedung KPU, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
ADVERTISEMENT
Dua pelaku penyebar video hoaks surat suara tercoblos di KPU Sumatera Utara dan Medan, berhasil diamankan Polda Sumut. Keduanya merupakan warga Jawa Barat yang juga simpatisan pendukung salah satu pasangan capres.
ADVERTISEMENT
"Motifnya ingin mendelegitimasi semua pelaksana, penyelenggara, dan pengamanan Pemilu," ujar Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan di Medan, Jumat (22/3).
Agus mengatakan, dari proses penyelidikan sementara diketahui 2 pelaku yang berhasil diamankan mengaku melakukan aksi tersebut atas inisiatif pribadi.
"Mereka (pelaku) melakukan itu atas kemauan sendiri, secara pribadi. Yang bersangkutan menjadi salah satu pendukung pasangan capres," ungkap Agus.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Tatan Dirsan Atmadja mengatakan, pelaku yang menyebar hoaks di KPU Sumut berinisial UR (27) yang bekerja sebagai buruh harian lepas.
"Dari yang bersangkutan disita barang bukti screenshoot akun facebook, handphone, kaos bertuliskan salah satu paslon capres, kemudian fotokopi petikan SK relawan capres," ujar Tatan.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan keterangan tersangka, Tatan mengatakan pelaku tidak mengetahui video yang disebarnya adalah kegiatan saat Pilkada di Tapanuli Utara.
Sementara untuk penyebaran berita hoaks di KPU Medan, tersangka berinisial AK (25), warga Ciamis, Jawa Barat yang berprofesi sebagai karyawan swasta.
"Kedua pelaku tidak berkaitan, tapi simpatisan atau mungkin ada juga relawan dari," ujar Tatan
Para pelaku sendiri menggunakan akun palsu untuk menyebarkan video hoax itu. Tak ada pihak lain yang terlibat dalam penyebaran hoaks ini.
"(Mereka) tidak tahu mengetahui itu wilayah Taput, pada saat Pilkada di Tapanuli Utara 2018. Jadi yang bersangkutan (mendapatkan informasi) dari dunia maya, (kemudian ) diedit sama yang bersangkutan, (lalu) diposting wall Facebook," ujar Tatan
ADVERTISEMENT
Kasus ini sendiri bermula ketika KPU Sumut dan Medan resmi melaporkan penyebaran video hoaks surat suara tercoblos 01 ke Mapolda Sumut, Minggu (3/3).
Hal itu dipicu oleh beredarnya video postingan akun Facebook atas nama Muhamad Adrian dan Kusmana yang menyebarkan video hoax pada Sabtu (2/3). Isi video tersebut menceritakan bahwa di KPU Medan dan Sumut telah tercoblos surat suara salah satu pasangan capres yang disisipi kalimat provokatif.
Sedangkan akun Facebook Kusmana juga menyebarkan video serupa, bedanya ia menyerang KPU Medan .