Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Penyidik KPK Gadungan yang Mengaku Tangani Zumi Zola Diciduk Polisi
19 Februari 2018 15:38 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB

ADVERTISEMENT
Tim Subdit Jatanras Polda Metro Jaya menangkap empat orang pelaku penipuan yang mengaku sebagai penyidik KPK. Dari hasil pemeriksaan, diketahui korban yang berinisial EP sempat mentransfer uang sebesar Rp 10 juta dari Rp 2 miliar yang diminta oleh keempat pelaku.
ADVERTISEMENT
"Korban sudah curiga. Jadi cuma mentransfer uang Rp 10 juta dengan alasan limit transaksi bank," kata Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (19/2).
Keempat tersangka tersebut adalah Harry Ray Sanjaya, Abdullah, Exitamara Rumzi, dan Dasril Dusky. Mereka ditangkap di sebuah hotel di Hayam Wuruk, Jakarta Pusat pada 6 Februari lalu.
Ade juga menuturkan, keempatnya melakukan pemerasan menggunakan surat yang diakui sebagai Sprindik (Surat Perintah Penyelidikan) KPK.

"Ini surat biasa, tapi dibilang sprindik oleh pelaku agar korban patuh ke mereka," katanya.
Ade menambahkan, Mereka juga melakukan profiling terhadap targetnya dengan cara googling di Internet. "Tersangka ini mengaku sebagai penyidik KPK yang menangani kasus suap Gubernur Jambi Zumi Zola," ucap Ade.
ADVERTISEMENT
Selain itu, lanjut Ade, komplotan ini baru satu kali melakukan aksinya. Dari para tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa tujuh unit HP, uang Rp 6 juta, tiga buah jam tangan, tiga KTP milik tersangka, empat SIM A dan C milik pelaku, dan enam amplop yang berisikan surat perintah penyidikan KPK palsu.
Para pelaku dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 368 Jo Pasal 266 KUHP dengan Tindak Pidana Penipuan dan Pemerasan.