Penyuap Bupati Cirebon Divonis 1 Tahun dan 2 Bulan Penjara
ADVERTISEMENT
Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon nonaktif, Gatot Rachmanto, divonis pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan. Ia juga dihukum membayar denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Bandung menilai Gatot terbukti menyuap Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra Rp 100 juta.
Majelis hakim menganggap perbuatan Gatot sudah memenuhi unsur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Permintaan dari Sunjaya bisa dikesampingkan tetapi terdakwa memilih bersepakat memberi uang Rp 100 juta kepada Sunjaya," ucap majelis hakim saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (20/2).
Vonis itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya jaksa KPK menuntut Gatot hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Dalam putusan itu, majelis hakim juga menolak permohonan Gatot sebagai justice collaborator (JC).
ADVERTISEMENT
Adapun terkait kasusnya, Gatot terbukti memberikan suap sebesar Rp 100 juta kepada Sunjaya agar mendapatkan posisi sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon .
Gatot memberikan suap kepada Sunjaya melalui ajudannya yang bernama Deni Syafruddin.