Sekretaris Dinas PUPR Cirebon Akui Suap Bupati Sunjaya Purwadisastra

13 Februari 2019 15:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tersangka suap Bupati Cirebon, Gatot Rachmanto usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (30/10/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Tersangka suap Bupati Cirebon, Gatot Rachmanto usai jalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (30/10/2018). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Cirebon nonaktif, Gatot Rachmanto, mengaku telah menyuap Bupati Cirebon nonaktif, Sunjaya Purwadisastra senilai Rp 100 juta.
ADVERTISEMENT
Namun Gatot memberikan uang tersebut secara terpaksa lantaran selama 25 tahun mengabdi sebagai PNS seolah tak ada perhatian dan pengangkatan dirinya dalam jabatan penting.
"Atas kondisi tertekan dan rasa frustasi tersebut terdakwa (Gatot) dihadapkan pada suatu kondisi sulit. Di satu sisi ingin mengabdi dan berkarya lebih dalam jabatannya, di sisi lain ada konsekuensi yang terdakwa akui merupakan suatu kesalahan dan bertolak belakang dengan nilai dan nurani terdakwa," ujar anggota tim pengacara Gatot, Maman Budiman, saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tipikor Bandung, Rabu (13/2).
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra ditahan KPK, Jumat (26/10). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Melalui pengakuan itu, Gatot meminta majelis hakim agar bersikap objektif dalam menjatuhkan vonis. Terlebih selama proses penyidikan hingga persidangan, Gatot merasa telah memberikan keterangan yang sejujurnya, kooperatif, dan mengakui perbuatannya.
ADVERTISEMENT
"Kami sangat yakin Yang Mulia memiliki pertimbangan yang objektif untuk menilai, memiliki pertimbangan yang sangat bijak, di mana apa yang menimpa terdakwa dengan segala kondisinya dapat dipahami sebagai musibah dan ujian," ucapnya.
Diketahui sebelumnya Gatot dituntut hukuman pidana selama 1,5 tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan.
Penuntut umum dinilai terbukti memberikan suap kepada Sunjaya sebesar Rp 100 juta. Tujuannya agar ia mendapatkan posisi sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.
Dalam surat tuntutan, KPK juga menjelaskan bahwa permohonan Gatot sebagai justice collaborator (JC) ditolak. Sebab, Gatot tidak memenuhi syarat sebagai JC.
Menurut jaksa Gatot adalah pelaku utama dalam kasus ini. Selain itu, Gatot juga tidak mengungkap adanya keterlibatan pihak lain.
ADVERTISEMENT