Penyuap Hakim Ad Hoc Tipikor Medan Samarkan Suap Pakai Kode 'Pohon'

Penggunaan kata sandi atau kode kembali terungkap dalam sidang kasus dugaan suap hakim adhoc Pengadilan Tipikor Medan, Merry Purba.
Eks panitera pengganti PN Medan, Helpandi, dalam kesaksiannya untuk terdakwa pengusaha Tamin Sukardi menyebut adanya sandi "Double BB", "Tanaman Baru", hingga "Pohon".
Tamin dalam kasus ini didakwa menyuap Merry sebesar SGD 150 ribu. Suap diberikan melalui Helpandi yang juga berstatus terdakwa.
Awalnya Helpandi menyampaikan diminta oleh Tamin untuk membantunya agar mendapatkan putusan bebas dalam perkara yang ditangani Pengadilan Tipikor Medan. Saat itu, Tamin akan menjalani sidang vonis pada 27 Agustus 2018. "Pak Tamin hubungi saya minta tolong bantuin. Dia bilang 'double bunga', akan ada 'tanaman baru'," kata Helpandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (7/2). Menurut Helpandi, maksud 'double bunga' dan 'tanaman baru' itu yakni Tamin sudah menjalin komunikasi dengan salah satu pihak dalam mengurus perkaranya. Kemudian Tamin ingin membuka jalur kepada pihak lain.
Tamin menyampaikan agar Helpandi mengusahakan putusan bebas baginya. Penyampaian itu disampaikan melalui sambungan telepon dari Tamin kepada Helpandi.
Percakapan telepon itu sempat diperdengarkan dalam sidang oleh penuntut umum KPK. Salah satunya ada penggunaan sandi "Double BB". "Di sini ada percakapan Anda, Pak Tamin sampaikan 'double BB' apa maksudnya?" tanya jaksa KPK Haerudin kepada Helpandi. "Yang saya pahami 'double BB' itu putusan bebas. Pak Tamin ingin putusannya bebas," jelas Helpandi. "Kalau pohon berbunga?" tanya jaksa lagi.
"Uang Pak Tamin mungkin sudah diberikan dan orang yang amankan kasusnya setuju," jawab Helpandi.
Ia pun menyanggupi permintaan Tamin tersebut. Selanjutnya ia berkomunikasi dengan majelis hakim yang menangani Tamin.
Di samping itu, Helpandi mengatakan bahwa Tamin juga bergerak meminta bantuan kepada pihak lain di pengadilan. Hal itu dia ketahui karena Tamin menyampaikan kepadanya. "Dia bilang sudah ada. Bunganya sudah berkembang. Maksudnya setahu saya Pak Tamin sudah mengamankan satu orang. Dia minta tiga-tigannya diamankan, tidak hanya kanan kiri," tutur Helpandi. "Kanan dan kiri yang dimaksud adalah majelis hakim anggota selain ketua majelis," tegas Helpandi.
Ia mengaku bertemu dengan hakim Sontan Merauke Sinaga yang menjadi ketua majelis.
"Saya sampaikan ke Pak Sontan, terdakwa kita ada yang minta bantuan. Pak Sontan bilang, 'tidak usahlah, kalau memang terbantu di tanggal 27 Agustus'," kata Helpandi seraya menirukan ucapan Sontan. Setelah itu, Helpandi menemui Merry Purba dengan menyampailan hal yang sama. Saat itu, kata Helpandi, Merry Purba menyanggupi permintaan Helpandi. "Saya bilang ke Bu Merry bisa bantu, Bu Merry bilang 'ya bisa, silakan'," kata Helpandi. Hasil dari negosiasi itu ia sampaikan kepada orang kepercayaan Tamin. Kemudian Helpandi menemui pengusaha sekaligus teman Tamin yang bernama Hadi Setiawan.
Saat itu dia mengakui diperintah oleh Hadi untuk memberikan uang dalam bentuk dolar Singapura kepada dua anggota majelis hakim. "Dia (Hadi) bilang ini Abang ambil, ini untuk kiri dan kanan. Kalau yang tengah sudah saya beri lebih dari ini. Amplop saya buka di jalan, ada 3 ikat dalam bentuk mata uang dolar Singapura," jelasnya. Menurutnya, sebagaian uang itu kemudian diberikan kepada Merry Purba sebesar SGD 150 ribu. Ia pun akan memberikan uang sisanya kepada Sontan. Namun karena sidang vonis pada 27 Agustus itu memutus Tamin bersalah, maka sisa uang belum sempat diberikan kepada Sontan. Hingga akhirnya dia terkena OTT, sehari setelah vonis Tamin. Dalam vonis itu, Merry Purba memberikan dissenting opinion (pendapat berbeda). Belakangan, Helpandi mengaku mengetahui jumlah uang dari Hadi berjumlah SGD 280 ribu. "Saya tahu pas di KPK dihitung," ucapnya. Selain itu, Helpandi mengaku staf Tamin bernama Sudarni juga memberikan handphone yang akan digunakan untuk berkomunikasi. Dalam HP itu, kata Helpandi, terdapat kembali kode-kode, di antaranya kode “pohon” yang berarti uang. "Kode Danau Toba?" tanya jaksa Haerudin. "Ke Pak Sontan," katanya.
Dalam surat dakwaan, ada juga kode “Naibaho” untuk Ketua Pengadilan Negeri Medan, “asisten” untuk hakim anggota, kode “Ratu Kecantikan” untuk Merry Purba. Dalam kasus ini, Tamin Sukardi didakwa menyuap Merry Purba sebesar SGD 280 ribu. Uang itu diberikan agar hakim mau memutus bebas perkara Tamin mengenai pengalihan tanah negara/milik PTPN II kepada pihak lain seluas 106 hektar bekas Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II Tanjung Morawa di Pasa IV Desa Helvetia, Deli Serdang atas nama Tamin Sukardi. Dari sejumlah uang tersebut, SGD 150 ribu diberikan kepada hakim Merry Purba melalui seorang panitera pengganti bernama Helpandi. Sedangkan sisanya yang berjumlah SGD 130 ribu hendak diberikan kepada hakim Sontan Merauke Sinaga.
