Perbakin: Tersangka Peluru Nyasar Anggota DPR Belum Punya KTA

17 Oktober 2018 10:51 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kaca yang tertembak di ruangan anggota DPR RI Wenny Warouw di lt 16 komplek DPR RI, Jakarta, Senin (15/10/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kaca yang tertembak di ruangan anggota DPR RI Wenny Warouw di lt 16 komplek DPR RI, Jakarta, Senin (15/10/2018). (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dua orang tersangka kasus peluru nyasar di gedung DPR ternyata belum memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) dari Perbakin. Keduanya merupakan PNS dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
ADVERTISEMENT
Kepala Divisi Hukum Perbakin DKI Aldwin Rahadian yang sudah berkomunikasi dengan Perbakin pusat mengatakan, tersangka baru lulus penataran menembak, sehingga belum menjadi anggota resmi Perbakin.
“Itu dia sudah lulus penataran menembak. Hanya belum turun KTA. Jadi belum ber-KTA Perbakin,” jelas Aldwin kepada kumparan, Rabu, (17/10).
Dia mengatakan, tersangka mendapat rekomendasi Perbakin Tangerang Selatan untuk mengikuti penataran. “Nah untuk sementara ini kan masih dalam proses penyidikan kepolisian. Cuma kita kasih waktu aja nanti. Errornya, kelalaiannya di mana kan pasti ketahuan tuh,” tuturnya.
Aldwin menambahkan, untuk menjadi anggota memang harus melalui beberapa proses. Pertama, diharuskan masuk klub menembak di bawah Perbakin dengan segala administrasi yang diperlukan.
“Identitas, SKCK, segala macem. Untuk menjadi anggota klub. Sehingga, harus dibina dan aktif di klub minimal satu tahun. Setelah menjadi anggota klub dia bisa ikut penataran. Penataran ini jadi syarat untuk menjadi anggota,” jelasnya.
Dua PNS Kemenhub berinisial I dan R tersangka penembakan gedung DPR karena peluru nyasar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
zoom-in-whitePerbesar
Dua PNS Kemenhub berinisial I dan R tersangka penembakan gedung DPR karena peluru nyasar dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (16/10/2018). (Foto: ANTARA FOTO/Reno Esnir)
Sebelumnya, dua ruang anggota kerja di Gedung Nusantara 1 DPR tak sengaja tertembus peluru nyasar. Ruangan tersebut berada di lantai 13 dan lantai 16.
ADVERTISEMENT
Kedua ruangan ini merupakan ruangan milik anggota DPR dari Partai Gerindra Wenny Warouw dan satu lagi ke ruang milik Bambang Heri Purnama anggota DPR dari Partai Golkar.
"Dua orang ditetapkan sebagai tersangka yakni IAW dan RMY," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Nico Afinta di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/10).
Akibat insiden ini, kedua tersangka akan dijerat pasal 1 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.