Periksa Nico Siahaan, KPK Usut Sumbangan dari Bupati Cirebon

30 November 2018 18:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Anggota DPR-RI fraksi PDI Perjuangan, Nico Siahaan (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR-RI fraksi PDI Perjuangan, Nico Siahaan (Foto: Fitra Andrianto/kumparan)
ADVERTISEMENT
Penyidik KPK telah memeriksa anggota Komisi I DPR Junico Bisuk Partahi Siahaan atau biasa dikenal Nico Siahaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap jual beli jabatan di Pemkab Cirebon. Nico diperiksa untuk tersangka Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra.
ADVERTISEMENT
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan Nico itu untuk mendalami penyelenggaraan acara yang digelar partainya, PDIP, pada Oktober lalu.
"KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap saksi Nico Siaahan untuk tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra) Bupati Cirebon. KPK mendalami pengetahuan saksi tentang penyelenggaraan kegiatan parpol di bulan Oktober 2018," ujar Febri di Jakarta, Jumat (30/11).
Klarifikasi itu dibutuhkan karena sebelumnya ada salah satu pihak yang telah mengembalikan uang senilai Rp 250 juta ke KPK. Uang yang diduga berasal dari Sunjaya itu, diduga KPK digunakan untuk kepentingan pembiayaan kegiatan parpol yang menaungi Nico maupun Sunjaya. Diketahui Nico maupun Sunjaya merupakan kader PDIP.
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra ditahan KPK, Jumat (26/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra ditahan KPK, Jumat (26/10). (Foto: Nugroho Sejati/kumparan)
"Terkait dengan kegiatan (parpol) tersebut, sebelumnya dari pihak lain KPK menerima pengembalian uang Rp 250 juta. Diduga uang tersebut diberikan tersangka SUN (Sunjaya Purwadisastra). Sehingga pengembalian tersebut dibuatkan berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara ini," ucap Febri.
ADVERTISEMENT
"Dana diberikan sebagai sumbangan untuk kegiatan parpol di hari Sumpah Pemuda tahun 2018," sambungnya.
Dari penelusuran kumparan, terdapat acara peringatan hari Sumpah Pemuda ke-90 yang diselenggarakan PDIP pada 28 Oktober di JIExpo Kemayoran Jakarta. Dalam acara bertajuk 'Satu Indonesia Kita' itu Nico Siahaan bertindak sebagai Ketua Panitia.
Febri menambahkan, perlunya KPK melakukan klarifikasi kepada Nico karena KPK menduga dana suap Sunjaya turut mengalir ke acara tersebut.
"KPK menemukan indikasi sumber dana tersebut terkait dengan fee proyek di Cirebon yang juga menjadi salah satu objek penanganan perkara," kata Febri.
Dalam kasus ini KPK telah menetapkan Sunjaya Purwadisastra sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon.
ADVERTISEMENT
Sunjaya ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Gatot Rachmanto. Gatot adalah Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon yang diduga sebagai pemberi suap dalam kasus ini.
Sunjaya diduga menerima suap yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah. Suap itu diduga berasal dari jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon. Namun, KPK juga menduga ada penerimaan lain oleh Sunjaya yang nilainya mencapai miliaran rupiah.