Peringati May Day, Buruh di Aceh Tuntut Kenaikan UMP yang Adil

1 Mei 2018 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peringatan May Day di Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peringatan May Day di Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Massa yang tergabung dalam Aliansi Buruh Aceh (ABA) ikut menggelar aksi memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day 2018. Dalam aksi itu, massa menuntut hak karyawan yang masih digaji di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dan perusahaan yang memperkerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA).
ADVERTISEMENT
Massa yang berkumpul di depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh, berorasi secara bergantian mewakili lembaga masing-masing. Dalam aksi itu, peserta baik wartawan, perusahaan, dan lembaga institusi turut membawa sejumlah umbul aksi berisikan protes terhadap pemerintah Aceh.
Ketua Aliansi Buruh Aceh, Syaiful Mar, dalam orasinya menyampaikan pekerja di Aceh masih di bawah kata sejahtera. Syaiful mengungkapkan para buruh kerap dituntut untuk bekerja lebih. Tapi nyatanya, masih ditemukan banyak pekerja dibayar digaji dibawah UMP.
Padahal, kata Syaiful, pemerintah sudah menentukan UMP sebesar Rp 2,5 juta. Namun hingga saat ini, masih ada pekerja dibayar di bawah standar, di antaranya mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta.
"Baik perusahaan maupun instansi menggaji pekerjanya tadi bawah ketentuan. Bagaimana rakyat Aceh bisa sejahtera, sementara kinerja dituntut lebih dari apa yang diberikan," teriaknya.
Peringatan May Day di Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peringatan May Day di Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
Syaiful mengungkapkan, sejak 10 tahun terakhir kenaikan upah buruh jauh dari kebutuhan hidup layak. Di kalangan buruh, upah buruh hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan selama tiga minggu. Selain itu, liberalisasi pun dijalankan dalam kesempatan kerja dalam bentuk praktik buruh kontrak dan alih daya (outsourcing).
ADVERTISEMENT
Politik upah murah dilanggengkan melalui PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, serta politik perbudakan modern dilanggengkan dengan praktik sistem kerja outsorcing dan sistem kerja kontrak yang tidak sesuai undang-undang.
"Adanya Qanun No.7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan belum dapat diimplementasikan secara efektif karena belum didukung dengan aturan tekhnis berupa pembentukan Peraturan Gubernur," ujarnya.
Menurut Syaiful, melalui skema politik upah murah yang dijalankan oleh pemerintah saat ini, buruh pun tidak terhindarkan dari pembatasan hak berunding dan penerapan upah murah. Pemberangusan hak-hak berserikat di kalangan buruh dan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak merupakan bentuk pengabaian terhadap regulasi pemerintah dan lemahnya perlindungan pemerintah terhadap pekerja/buruh di Aceh.
"Terbatasnya kesempatan kerja juga harus menjadi perhatian pemerintah untuk menjamin terwujudnya lapangan kerja bagi angkatan kerja yang menganggur. Bukan malah memberikan kebebasan dan kelonggaran bagi tenaga kerja asing (TKA), apalagi yang tidak punya keahlian untuk bekerja di Indonesia berupa Peraturan presiden yang merugikan hak pekerja lokal," tuturnya.
Peringatan May Day di Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Peringatan May Day di Aceh. (Foto: Zuhri Noviandi/kumparan)
ADVERTISEMENT
Dalam aksi May Day itu, ABA yang terdiri dari serikat pekerja/serikat buruh, organisasi guru, organisasi sosial, dan individu menyatakan tidak rela dengan penetapan upah murah dan hak-hak dasar yang dikorbankan untuk membantu kapitalis monopoli dunia.
Di sisi lain, Sekretaris AJI (Aliansi Jurnalis Indonesia) Banda Aceh, Afifuddin Acal, meminta para pemilik media baik lokal maupun nasional agar lebih memperhatikan jurnalisnya saat bekerja di lapangan.
Ia melihat banyak wartawan atau kontri di daerah bekerja tanpa waktu jeda. Kendati demikian hak-hak mereka tidak sesuai seperti yang diharapkan.
"Mereka bekerja tanpa lelah, tapi soal kesejahteraan mulai dari upah (gaji) dan asuransi kesehatan itu tidak ada. Kalau seandainya mereka mengalami insiden saat bekerja, siapa yang bertanggung jawab," ujar Afifuddin.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Afif melihat pemilik media lokal saat ini masih sangatbrendah dalam memberikan upah terhadap wartawannya. Harga berita hanya di bayar mulai dari Rp 15 ribu hingga Rp 20 ribu per berita. Afif meminta, agar pemilik media lebih memikirkan nasib para kuli tinta yang bekerja sepenuh hati untuk mewartakan informasi bagi masyarakat.
"Kita berharap agar mereka (pemilik media) lebih memikirkan kesejahteraan wartawan. Jangan pandang sebelah mata para wartawan. Belum lagi ketika ada insiden. Wartawan adalah pekerja yang mulia memberikan informasi kepada khalayak ramai," pungkasnya.
Berikut adalah tuntutan massa buruh Aceh:
1. Menuntut laksanakan Qanun No.7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan dan Gubernur segera menerbitkan Peraturan Gubernur sebagai pelaksana Qanun.
2. Tolak upah murah dan cabut PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
ADVERTISEMENT
3. Hapuskan sistem kerja outsourching dan sistem kontrak yang tidak sesuai aturan.
4. Laksanakan jaminan sosial bagi seluruh rakyat tanpa kecuali.
5. Tolak pemberangusan serikat dan berikan hak kebebasan serikat.
6. Tolak Perpres No. 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) dan tolak Tenaga Kerja Asing unskill.
7. Tolak PHK massal dan buka kesempatan lapangan kerja yang seluas-luasnya di Aceh.
8. Turunkan harga kebutuhan pokok dan kembalikan subsidi kepada rakyat.
9. Muliakan guru dengan angkat guru honorer menjadi PNS serta tolak diskriminasi dalam pemberian hak-hak guru di Aceh.
10.Terapkan tarif minimal transportasi ojek motor menjadi Rp 4.000/Km dan turunkan performa menjadi 55 persen.