Perludem Dukung KPU Larang Mantan Napi Korupsi Nyaleg di 2019

26 Mei 2018 17:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pemilu. (Foto: Sabryna Putri Muviola/kumparan)
ADVERTISEMENT
Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersih keras untuk membuat aturan terkait larangan mantan napi korupsi menjadi calon legislatif pada Pileg 2019. Padahal, sebelumnya Komisi II DPR telah meminta agar KPU tidak membuat aturan tersebut karena rentan digugat.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mendukung penuh upaya KPU untuk membuat Peraturan KPU (PKPU) terkait larangan mantan napi korupsi menjadi caleg pada Pileg 2019.
"Kami mendukung penuh pengaturan yang dibuat KPU tersebut. Dalam pandangan kami, KPU memang punya kewenangan untuk membuat pengaturan teknis pencalonan anggota DPR dan DPRD. KPU sekedar menjaga konsistensi pengaturan pemilu agar pemilu bisa diselenggarakan berintegritas mulai dari penyelenggara dan juga hasilnya," kata Titi melalui pesan singkat kepada kumparan (kumparan.com), Sabtu (26/5).
Menurut dia, niat KPU membuat larangan mantan napi korupsi menjadi caleg semata-mata untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN.
"KPU memastikan bahwa syarat larangan tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi bukan hanya diberlakukan pada pencalonan presiden dan wakil presiden (Pasal 169 huruf di UU 7/2017), tapi juga diterapkan bagi para calon legislator parlemen," pungkas Titi.
ADVERTISEMENT
"Dengan begitu, pemerintahan yang bersih dan bebas KKN hanya akan terwujud jika baik presiden dan wakil presiden beserta DPR dan DPRDnya diisi oleh figur-figur yang bersih dan tidak bermasalah hukum terkait tindak pidana korupsi," imbuhnya.
Titi Anggraini. (Foto: Instagram @tanggraini)
zoom-in-whitePerbesar
Titi Anggraini. (Foto: Instagram @tanggraini)
Titi melanjutkan, peraturan tersebut juga sudah diberlakukan dalam pencalonan anggota DPD dalam pasal Pasal 60 ayat (1) PKPU Nomor 14 tahun 2018 tentang Pencalon Perseorangan Peserta Pemilu Anggota DPD.
"Perseorangan peserta pemilu Anggota DPD setelah memenuhi persyaratan yaitu bukan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, atau korupsi. Jadi bukan merupakan suatu peraturan yang baru. Dan PKPU 14/2018 ini sudah dikonsluktasikan serta disetujui oleh Pemerintah, DPR, dan Bawaslu dalam pembahasannya," tutupnya.