Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dalam petisi yang terdiri dari 5 poin itu, mereka menilai dalam 1 tahun belakangan ini, ada upaya menghambat penanganan kasus di tingkat Kedeputian Penindakan yang tampuk pimpinannya dijabat Irjen Pol Firly.
"KPK lahir dari rahim reformasi yang menginginkan adanya institusi penegak hukum yang merdeka dan terlepas dari kepentingan apapun, selain semata-mata demi tegaknya hukum dan keadilan di Indonesia," bunyi rilis petisi seperti yang diterima kumparan, Rabu (10/4).
"Akan tetapi kurang lebih satu tahun ke belakang ini, jajaran di Kedeputian Penindakan KPK mengalami kebuntuan untuk mengurai, dan mengembangkan perkara sampai dengan ke level pejabat yang lebih tinggi (big fish), level kejahatan korporasi, maupun ke level Tindak Pidana Pencucian Uang," lanjutnya.
Berikut 5 poin dalam petisi pegawai KPK :
ADVERTISEMENT
Penundaan pelaksanaan ekspose penanganan perkara dengan alasan yang tidak jelas, dan cenderung mengulur-ngulur waktu hingga berbulan-bulan sampai dengan perkara pokoknya selesai.
Hal tersebut berpotensi menutup kesempatan untuk melakukan pengembangan perkara pada tahapan level pejabat yang lebih tinggi, serta hanya terlokalisir pada level tersangka/jabatan tertentu saja.
Beberapa bulan belakangan, hampir seluruh satgas di penyelidikan pernah mengalami kegagalan dalam beberapa kali pelaksanaan operasi tangkap tangan (OTT) yang sedang ditangani, karena dugaan adanya kebocoran OTT.
Kebocoran ini tidak hanya berefek pada munculnya ketidakpercayaan (distrust) di antara sesama pegawai, maupun antara pegawai dengan struktural dan/atau pimpinan, namun hal ini juga dapat mengakibatkan tingginya potensi risiko keselamatan yang dihadapi oleh personel yang sedang bertugas di lapangan.
ADVERTISEMENT
Pengajuan saksi-saksi pada level jabatan tertentu, ataupun golongan tertentu menjadi sangat sulit. Hal ini mengakibatkan hambatan karena tidak dapat bekerja secara optimal dalam mengumpulkan alat bukti. Selain itu terdapat perlakukan khusus terdapat saksi.
Sebagai contoh, beberapa waktu yang lalu terdapat perlakuan istimewa kepada saksi yang bisa masuk ke dalam ruang pemeriksaan melalui pintu basement, melalui lift pegawai, dan melalui akses pintu masuk pegawai di lantai 2 Gedung KPK tanpa melewati lobby tamu di lantai 1 dan pendaftaran saksi sebagaimana prosedur yang seharusnya.
Tanpa alasan objektif, seringkali pengajuan lokasi penggeledahan pada kasus-kasus tertentu tidak diizinkan. Penyidik dan penyelidik merasakan kesempatan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti semakin sempit, bahkan hampir tidak ada.
ADVERTISEMENT
Selain itu, pencekalan terhadap orang yang dirasakan perlu dilakukan pencekalan tidak disetujui tanpa argumentasi yang jelas. Hal ini dapat menimbulkan berbagai prasangka.
Beberapa pelanggaran berat yang dilakukan oleh oknum di penindakan tidak ditindaklanjuti secara gamblang dan transparan penanganannya oleh pihak pengawas internal.
Hal ini seringkali menimbulkan pertanyaan di kalangan pegawai, apakah saat ini KPK sudah menerapkan tebang pilih dalam menegakkan kode etik bagi pegawainya.
Di satu sisi, kode etik menjadi sangat perkasa sekali, sedangkan di sisi lain, bisa menjadi sangat senyap dan berjalan lamban, bahkan kerap kali perkembangan maupun penerapan sanksinya pelan-pelan hilang seiring dengan waktu.
Para pegawai KPK mengaku sudah melakukan berbagai upaya untuk menyampaikan hal ini ke pimpinan KPK, baik melalui forum Wadah Pegawai maupun penyampaian langsung secara informal oleh personel yang ada di jajaran Kedeputian Penindakan.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, masih dalam isi petisi tersebut, upaya itu menemui jalan buntu. Mereka khawatir apabila hal itu didiamkan, maka wibawa KPK akan memudar.
"Hal ini tidak hanya akan merusak KPK, namun juga akan merusak bangsa dan negara Indonesia yang selama ini sudah menderita sedemikian rupa akibat kejahatan korupsi yang merajalela," tutupnya.
Petisi ini sudah ditandatangani 114 penyelidik dan penyidik. kumparan pun mencoba mengonfirmasi terkait petisi ini ke pimpinan KPK namun belum direspons.