Petugas KPPS di Boyolali yang Bantu Warga Nyoblos Terancam Sanksi
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Rekomendasi sanksi, kata Taryono, karena Komri terbukti membantu warga mencoblos surat suara di bilik suara pada Pemilu 2019, Rabu (17/4), tanpa ada form C3. Form C3 yaitu formulir bagi pendamping pemilih difabel, apabila dibutuhkan.
Ketua Bawaslu Boyolali, Taryono, mengatakan rekomendasi sanksi ini berdasarkan hasil rapat dengan Sentra Gakkumdu. Dalam rapat itu Sentra Gakkumdu menyatakan tidak ditemukan adanya pidana pemilu, namun Komri melanggar secara etik.
"Tapi yang bersangkutan melanggar secara etik, administratif karena mencoblos tanpa melalui C3," jelas Taryono saat dikonfirmasi, Sabtu (27/4).
Taryono menyatakan, rekomendasi sanksi administratif tersebut yakni berupa larangan bagi Komri untuk tidak terlibat lagi sebagai petugas Pemilu ke depannya.
"Karena kesalahan beliau itu terbilang fatal. Seharusnya kan untuk nyoblosin itu, pemilik suara membawa C3 dari rumah. Ini kan tidak," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, kata Taryono, atas kejadian ini pula pihaknya telah merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS tempat Komri bertugas. Rekomendasi PSU itu pun telah dilakukan pada Sabtu (27/4) ini.
"Sudah tadi sudah dilaksanakan PSU-nya, untuk surat suaranya komplit. Tadi saya sudah pengawasan disana dan berjalan lancar hingga proses penghitungan," katanya.
Selain di TPS 8 Dukuh Winong, PSU juga dilakukan di TPS 26 Kelurahan Siswodipuran, Boyolali Kota. Di TPS 26, PSU dilakukan untuk Surat Suara Pilpres, Pileg DPR dan DPD.
PSU di TPS 26 terjadi lantaran pada Pemilu 2019 lalu terdapat 10 pemilih yang tidak tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) Boyolali, namun ikut mencoblos.
ADVERTISEMENT