Pilkada Serentak 2020 Akan Dihelat 23 September

8 Juli 2019 16:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pilkada Foto: Embong Salampessy/Antara
ADVERTISEMENT
KPU dan Komisi II DPR menyetujui Pilkada serentak 2020 digelar pada tanggal 23 September 2020. Hal itu disampaikan Ketua KPU Arief Budiman dan Wakil Ketua Komisi II DPR Herman Khaeron.
ADVERTISEMENT
Namun, Arief menuturkan, ada usulan dari anggota Komisi II agar dipercepat dan itu bisa didiskusikan lagi. Namun sampai hari ini, semua pihak menyetujui 23 September.
"23 September (Pilkada 2020). Kalau cepat kan bisa lebih mepet kampanyenya, tetapi kan bisa juga malah pendaftarannya dimajukan. Nanti kalau misalnya perlu disesuaikan, kita sesuaikan, tetapi sampai hari ini 23 september," kata Arief seusai rapat, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (8/7)
Sebagaimana diketahui, sebanyak 270 daerah menggelar Pilkada 2020. Dengan rincian 9 Pilkada Provinsi, 224 Kabupaten dan 37 Kota.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II Herman Khaeron mengatakan, alasan Komisi II meminta waktu kampanye diperpendek agar situasi keterbelahan di masyarakat menjadi tak lama.
ADVERTISEMENT
"Tadi ada permintaan kami coba dimanfaatkan 60 hari saja. Setelah itu baru nanti akan mengukur lagi terhadap tahapan-tahapan selanjutnya yang sudah kita putuskan, tahapannya sudah kita putuskan tetapi nanti kontennya sesuai tahapannya akan kita bahas kembali dan dituangkan di dalam PKPU tersendiri," ujarnya.
"Tapi kelihatannya waktu 23 ini kelihatannya waktu yang lebih rasional," ujar politikus Demokrat itu.
Ketua KPU Arief Budiman membeberkan tahapan pendaftaran calon di Pilkada 2020 yang sudah disusun oleh KPU akan dimulai pada Februari 2019.
"Pendaftaran pasangan calon akan dilakukan pada bulan Februari untuk gubernur dan wakil gubernur. Untuk bupati wakil bupati walikota wakil wali kota itu minggu pertama bulan maret," katanya.
Sementara untuk masa kampanye dia mengatakan akan dilakukan mulai 1 Juli hingga 19 September 2020. "Jadi tiga hari setelah penetapan pasangan calon kemudian akan sudah dimulai masa kampanye," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Herman Khaeron, mengatakan, lebih detailnya pelaksanaan Pilkada 2020 akan dibahas lebih lanjut pada Rapat kerja dengan KPU pada tanggal 23/24 Juli 2019 seusai masa reses.