Polda DIY Amankan 1,45 Kg Tembakau Gorila dari Tiga Orang Pengedar

31 Mei 2018 19:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polda DIY amankan 1,45 Kg tembakau gorila. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polda DIY amankan 1,45 Kg tembakau gorila. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
ADVERTISEMENT
Direktorat Reserse Narkoba Polda DIY berhasil mengamankan 1.45 kg tembakau gorila dari tangan tiga orang pengedar lintas provinsi. Ketiga pelaku tersebut mengedarkan tembakau itu melalui media sosial instagram.
ADVERTISEMENT
Dirresnarkoba Polda DIY, Kombes Pol Wisnu Widarto kepada wartawan menjelaskan, ketiga tersangka merupakan mahasiswa, masing-masing Ade Nugraha Wiradenata alias Gobe (27) asal Medan Sumatera Utara, Dani Satya Prawira alias Gendut (27) asal Sidoarjo Jawa Timur, dan Annas Kautsar (26) asal Tamansari, Jakarta Barat.
"Ketiganya ditangkap di beda-beda tempat. Dari penangakapan disita barang bukti tembakau gorila dengan total berat 1.450 gram dari tempat penyimpanan mereka di Pondok Hemloni, Maguwoharjo, Sleman," ujarnya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Kamis (31/5).
Selain barang bukti tembakau gorila, polisi juga mengamankan dua buah timbangan, sebuah mesin press, satu ponsel, serta alat semprot dan cairan beraroma khusus. Ketiga tersangka memang sengaja menyewa tempat di Pondok Helmoni untuk menyimpan barang haram tersebut.
ADVERTISEMENT
Namun, tempat tersebut hanya untuk menyimpan barang, mereka bertiga tidak tinggal di tempat tersebut.
"Ketiganya mengaku baru jualan tembakau gorila mulai bulan Februari kemarin," imbuhnya.
Edarkan Melalui Instagram
Polda DIY amankan 1,45 Kg tembakau gorila. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Polda DIY amankan 1,45 Kg tembakau gorila. (Foto: Arfiansyah Panji Purnandaru/kumparan)
Wisnu menjelaskan, masing-masing tersangka punya peran tersendiri. Annas misalnya, ia merangkap sebagai kurir serta pengepak tembakau gorila sesuai pesanan. Sementara dua tersangka lain yaitu Gobe dan Gendut bertugas meracik ulang tembakau serta melakukan pengiriman. Ketiganya pun mendapatkan tembakau gorila dari luar DIY dengan harga Rp 5 juta untuk 100 gramnya.
"(Tersangka) dapat barang dari sebuah akun instagram, dikirim dari Jakarta. Pengakuannya sudah tiga kali transaksi. Terakhir ini beli 2 kg tembakau gorila seharga Rp 50 juta," jelas Wisnu.
Setelah mendapatkan barang, pelaku juga kembali menjual lewat instagram dengan rata-rata pelanggam dari Jogja, Malang, Bekasi, Semarang, hingga Nganjuk. Pelaku pun juga sempat melabeli tembakau yang dibelinya serta menyemprotkan aroma tertentu sebelum dilepas ke pasaran.
ADVERTISEMENT
"Pas dibungkus ulang (tembakau gorila) disemprot-semprot dahulu menggunakan cairan beraroma leci dan green tea. Lalu dibungkus ulang menggunakan plastik klip hijau, merah, dan coklat, serta ditempeli merk," jelasnya.
Untuk pengiriman barang, ketiganya biasa menggunakan jasa ekspedisi. Mereka menipu jasa ekspedisi dengan menyamarkan data pengiriman yaitu menjadi spare part komputer.
Kini ketiganya disangkakan Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Juncto Permenkes RI Nomor 21 Tahun 2017 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.