Polda Jatim Siap Periksa Lagi Putra Risma di Kasus Jalan Gubeng Amblas

Kejati Jawa Timur mengembalikan berkas kasus amblasnya Jalan Gubeng ke Polda Jawa Timur, Jumat (5/7). Berkas itu dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap, salah satunya terkait keterangan sejumlah saksi, termasuk keterangan dari putra Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Fuad Bernardi.
Atas hal ini, kepolisian membuka kembali peluang pemeriksaan Fuad Bernardi sebagai saksi. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengaku siap melakukan hal itu apabila diminta jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Jawa Timur.
"Kalau kejaksaan minta (memeriksa kembali Fuad Bernardi) akan kita penuhi," ujar Barung di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Senin (8/7).
Fuad Bernardi memang pernah diperiksa sebagai saksi dalam kasus itu. Fuad diperiksa karena ada salah satu saksi dalam kasus itu yang menyebut keterlibatannya dalam administrasi perizinan proyek basement RS Siloam dekat Jalan Gubeng yang amblas.
Sebelumnya, Kasie Penkum Kejati Jawa Timur, Richard Marpaung, mengatakan, polisi harus menjelaskan lebih detail terkait peran enam pelaku dalam berkas perkara. Selain itu, sejumlah orang yang memiliki peran di luar dari enam tersangka tersebut perlu diselidiki lebih lanjut.
“Perlu dijabarkan lagi tetang tanggung jawab dia dalam kaitanya tersebut. Dalam proyek itu kan ada namanya pemberi proyek, ada namanya penerima proyek. Ada juga pelaksana proyek. Pelaksana ini kan perlu dijabarkan siapa saja pelaksana. Tanggung jawabnya apa sebenarnya di situ dan dihubungkan dengan kejadian tersebut. Tanggung jawab dia yang dikerjakan apa gitu,” jelas Richard, Minggu (7/7).
“Pelaksana (proyek). Kita harus jabarkan terstruktur itu sampai kebawa apa tupoksinya. Strukturnya masih kita perjelas lagi,” imbuhnya.
Polda Jatim telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah RW sebagai project manager PT Nusa Konstruksi Enjiniring (NKE), RH sebagai project manager PT Saputra Karya, LAH sebagai enginering supervisor PT Saputra Karya, BS selaku Dirut PT NKE, A sebagai site manager di PT NKE, dan A sebagai site manager di PT Saputra Karya.
Keenam tersangka dijerat Pasal 192 ayat 2 KUHP dan Pasal 63 ayat 1 Undang-undang Nomor 38 tahun 2004 tentang jalan jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman maksimal 15 tahun penjara.
