Polda Metro Periksa Ulang Kasus Unggahan Facebook Ade Armando

24 Januari 2018 11:47 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:12 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kombes Pol Argo Yuwono (Foto: Iqbal Firdaus/kumparan)
ADVERTISEMENT
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh dosen Universitas Indonesia (UI) Ade Armando akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya. Kasus tersebut sebelumnya ditangani oleh Bareskrim Mabes Polri.
ADVERTISEMENT
Mengenai pelimpahan kasus tersebut, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih melakukan analisis ulang terhadap berkas kasus tersebut.
"Untuk kasus Ade Armando masih kita check karena Cyber Crime itu konfensional perlu waktu untuk analisis," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/1).
Dosen Komunikasi UI Ade Armando (Foto: Facebook Ade Armando)
zoom-in-whitePerbesar
Dosen Komunikasi UI Ade Armando (Foto: Facebook Ade Armando)
Argo mengatakan, pemeriksaan terhadap Ade akan dimulai dari awal. Sebab, kata Argo, pengadilan telah mengabulkan permohonan praperadilan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) dari Ade. Selain itu, masih terdapat beberapa perbedaan keterangan yang disampaikan oleh Ade saat diperiksa polisi.
"Diperiksa ulang (kasusnya) lagi karena dia pernah bilang beberapa kali, itu yang akan kita cek berapa kalinya," ucap Argo.
Ade pernah beberapa kali dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri terkait postingannya di media sosial Facebook. Ade dilaporkan lantaran postingannya diduga menistakan agama.
ADVERTISEMENT
Tanggal 28 Desember 2017, Ade dilaporkan oleh Ratih Puspa Nusanti, seorang murid Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab alias Habib Rizieq. Dalam laporannya, Ratih bersama murid Rizieq lainnya, Habib Novel, melaporkan Ade lantaran menghina Rizieq lewat media sosial Facebook.
Ade Armando di laporkan ke Bareskrim Polri (Foto:  Paulina Herasmaranindar/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ade Armando di laporkan ke Bareskrim Polri (Foto: Paulina Herasmaranindar/kumparan)
Beberapa hari kemudian, tepatnya di tanggal 30 Desember 2017, Ade kembali dilaporkan oleh LSM Kebangkitan Jawara dan Pengacara (Bang Japar), FPI Jakarta, dan seorang warga bernama Michael. Ade dilaporkan ke Bareskrim Polri atas kasus dugaan penistaan agama.
Terakhir, Ade dilaporkan oleh Salman al Farizi Ghazali, pimpinan majelis taklim Nahdhatul Fattah, pada 8 Januari 2018. Ade dilaporkan karena diduga menghina Alquran dan hadis sebagai pedoman umat Islam, yang tidak sesuai dengan keseharian Nabi Muhammad.
ADVERTISEMENT