Polemik Larangan GPS di Kendaraan Kita

7 Maret 2018 17:47 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Konpers merokok dan akses handphone di kendaraan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konpers merokok dan akses handphone di kendaraan. (Foto: Aria Pradana/kumparan)
ADVERTISEMENT
Isu larangan menggunakan GPS saat berkendara sempat membuat heboh. Pasalnya, GPS sangat dibutuhkan bagi pengendara untuk menunjukkan jalan. Bahkan untuk ojek dan taksi online, GPS merupakan aplikasi wajib untuk mengetahui lokasi hingga proses mengantarkan penumpang.
ADVERTISEMENT
Bagaimana isu ini bermula?
Minggu 4 Maret 2018
Isu larangan GPS berawal dari adanya informasi bahwa polisi yang akan menilang pengendara mobil maupun sepeda motor yang menggunakan handphone untuk melihat peta. Tindakan tersebut dilakukan karena penggunaan GPS saat berkendara dinilai berpotensi menimbulkan kecelakaan. Dasarnya adalah aturan yang melarang penggunaan alat yang bisa mengganggu konsentrasi berkendara. Dari ponsel, lalu isu berlanjut ke merokok sampai GPS.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim Pagarra, penggunaan ponsel saat berkendara dilarang dalam pasal 106 ayat 1 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena itu, Halim sempat meminta agar pengendara mobil maupun sepeda motor tidak menggunakan handphone saat berkendara. Menurutnya, apabila pengendara kedapatan menggunakan handphone, maka akan ditilang.
ADVERTISEMENT
Namun ternyata, bukan hanya penggunaan ponsel saat berkendara saja yang dilarang. Menurut Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto dalam sebuah wawancara, merokok, mendengarkan radio, musik, atau televisi juga merupakan pelanggaran lalu lintas dan hal tersebut dilarang, tak terkecuali GPS.
Ilustrasi penggunaan GPS. (Foto: Shutterstock)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi penggunaan GPS. (Foto: Shutterstock)
Bagaimana Publik Meresponsnya?
Dalam beberapa hari terakhir, informasi pelarangan penggunaan GPS saat berkendara berkembang dan menjadi perbincangan di masyarakat. Ada yang resah soal larangan mendengarkan musik sampai radio. Yang paling ramai adalah persoalan penggunaan GPS di perjalanan. Sebab GPS adalah barang wajib bagi mereka pengendara yang tak tahu jalan atau butuh informasi kondisi kemacetan di rute yang akan ditempuh.
Sebagian dari mereka yang punya persoalan itu kemudian mencurahkan keresahannya melalui media sosial.
ADVERTISEMENT
"Konon ada larangan mendengarkan musik dan menggunakan GPS saat berkendara. Tolong jelaskan bagaimana aturan yang sebenarnya," tulis akun @Faridmefwe di twitter.
Ada pula warganet yang kaget dengan banyaknya pembahasan mengenai pelarangan GPS ini di Twitter, seperti yang ditulis oleh akun @rezadovianda.
"Timeline Twitter hari ini penuh dengan thread tentang diblokirnya Tumblr & larangan putar musik, pake GPS saat berkendara," tulisnya.
Ada juga yang menentang dan meminta untuk meninjau kembali kebijakan tersebut, karena merasa GPS sangatlah berguna saat berkendara.
"Tolong ditinjau kembali larangan menggunakan GPS penunjuk jalan, aplikasi tersebut sangat berguna untuk semua pengendara termasuk mengurangi kemacetan karena aplikasi semacam Waze bisa mencari jalan alternatif lainnya, jika dilarang otomatis hampir semua pengemudi akan terjebak macet," tulis akun @sugionotj.
Ilustrasi GPS. (Foto: Pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi GPS. (Foto: Pixabay)
Apa reaksi polisi setelah ramai di Medsos?
ADVERTISEMENT
Hari ini (7/2), Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Halim meluruskan info terkait penggunaan GPS. Ia mengatakan bahwa sebenarnya menggunakan GPS saat berkendara diperbolehkan dan tidak akan ditilang. Bukan hanya GPS, ternyata merokok dan mendengarkan musik juga bukan merupakan pelanggaran lalu lintas.
Sementara itu Kakorlantas Polri, Irjen Pol Royke Lumowa, ikut mempertegas pernyataan tersebut, terutama terkait diperbolehkannya penggunaan GPS saat berkendara. Menurutnya, penggunaan GPS bukan merupakan pelanggaran lalu lintas. Sebab, penggunaan GPS --sebagai suatu pelanggaran-- tidak diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi dalam pasal 106 (UU lalu lintas) dijelaskan bahwa gangguan konsentrasi salah satunya disebabkan oleh menggunakan handphone. Sehingga, ada beberapa kondisi yang harus dipatuhi oleh pengendara ketika menggunakan GPS. Salah satunya adalah dilarang menggenggam handphone saat berkendara.
"Jadi kalau menggenggam HP itu enggak boleh, tapi kalau handphonenya ditaruh di dashboard, apa gimana, pakai handsfree itu boleh, atau pake loudspeaker juga boleh,” jelas Irjen Pol Royke Lumowa.