Polisi Limpahkan Berkas Augie Fantinus ke Kejaksaan

7 November 2018 14:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Augie Fantinus. (Foto: Munady)
zoom-in-whitePerbesar
Augie Fantinus. (Foto: Munady)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran berita hoaks dan pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh artis sekaligus presenter Augie Fantinus.
ADVERTISEMENT
"Sudah, kemarin kita sudah limpahkan tahap satu ke Kejati (DKI Jakarta)," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (7/11).
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan. (Foto: Mirsan Simamora/kumparan)
Adi mengatakan, saat ini pihaknya tengah menunggu bagaimana hasil penelitian berkas oleh Kejaksaan. Jika telah dinyatakan lengkap, Augie berserta dengan barang bukti akan dilimpahkan tahap dua.
"Kita menunggu bagaimana penelitian dari Jaksa. Jika ditanyakan P21 (berkas lengkap), kita akan segera limpahkan tersangka dan barang bukti," ucap Adi.
Augie Fantinus berlari hindari kejaran wartawan (Foto: Aria Pradana/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Augie Fantinus berlari hindari kejaran wartawan (Foto: Aria Pradana/kumparan)
Selain itu, Augie juga telah menyesali tindakannya yang telah menyebarkan hoaks polisi menjadi calo tiket pertandingan basket di Asian Para Games beberapa waktu lalu. Permohonan maaf dari Augie dapat menjadi faktor meringankan dalam persidangan nanti.
ADVERTISEMENT
"Pastinya, mudah-mudahan jadi faktor meringankan," tutup Adi.
Artis sekaligus presenter Augie Fantinus ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran berita hoaks polisi jadi calo tiket di pertandingan basket Asian Para Games di Istora Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (11/10).
Augie dijerat dengan Undang-undang ITE Pasal 28 Ayat 2 Pasal 27 Ayat 3, Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP tentang penyebaran berita bohong dan pencemaran nama baik.